Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
PEMBACOKAN,
Straight News
SOLO – Seorang pengemis,
Mattali, 37, indekos di Gondang Wetan RT 001/RW 001, Manahan,
Banjarsari, Solo, berurusan dengan polisi karena menganiaya tetangganya
sendiri, Sadali, 45. Warga Sumenep, Jawa Timur, itu tega membacok korban
menggunakan parang di depan indekosnya, Kamis (27/12/2012), gara-gara
sakit hati karena istrinya dituduh berselingkuh.
Saat gelar
perkara di Mapolsek Banjarsari, Senin (21/1/2013), pelaku mengaku kabur
ke kampung halamannya di Batu Jaran RT 003/RW 001, Pragaan Raya,
Pragaan, Sumenep, bersama istrinya, Sanimah, 30, setelah peristiwa itu
terjadi. Tak terima dengan kejadian itu korban yang merupakan tetangga
indekos selama 5 tahun itu melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek
Banjarsari. Aparat yang mengetahui pelaku kabur ke kampung halamannya,
berkoordinasi dengan aparat Polres Sumenep. Hingga akhirnya pelaku
diringkus di rumah orangtuanya di Batu Jaran, Sabtu (12/1/2013).
Pelaku di hadapan wartawan menceritakan, pembacokan itu terjadi akibat dari akumulasi rasa jengkel terhadap korban yang telah lama ia pendam. Ia tak tahan dengan tuduhan tanpa bukti korban yang mengatakan istrinya selingkuh dengan keponakan korban, Qodar.
Menurut pelaku, korban berulang kali menuduh istri pelaku bermesraan dengan keponakan korban. Mendapat informasi itu korban berusaha mencari kebenaran dengan bertanya kepada istri. Selain itu ia menelusuri dengan cara lain selama tiga hari. Saat ditanya istrinya mengaku tak mengenal keponakan korban. Penelusurannya pun tak ada yang menguatkan tuduhan korban.
Suatu ketika korban malah mengatakan istri pelaku pernah berhubungan intim dengan keponakannya itu. Hingga suatu ketika korban tak mampu membendung amarahnya melihat korban mengatakan hal serupa di hadapannya dan tetangga lain di depan indekosnya.
“Saya enggak terima difitnah. Pas saya bilangin korban malah marah. Korban mengambil pemahat kayu dan memukulkannya ke tubuh saya. Benda itu mengenai dahi dan perut saya. Saat terdesak itu lah saya meraih parang yang kebetulan ada di dekat saya. Kemudian, saya sabetkan ke kepalanya,” urai Mattali.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka cukup parah di bagian telinga kiri. Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Korban bersama istrinya kabur.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, menyampaikan petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang berkarat yang ditinggal di indekos pelaku. Setelah memeriksa pelaku dan korban, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
SOLOPOS|JHIBIPHOTO
![]() |
Barang bukti berupa sebilah parang ditunjukkan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS) |
Pelaku di hadapan wartawan menceritakan, pembacokan itu terjadi akibat dari akumulasi rasa jengkel terhadap korban yang telah lama ia pendam. Ia tak tahan dengan tuduhan tanpa bukti korban yang mengatakan istrinya selingkuh dengan keponakan korban, Qodar.
Menurut pelaku, korban berulang kali menuduh istri pelaku bermesraan dengan keponakan korban. Mendapat informasi itu korban berusaha mencari kebenaran dengan bertanya kepada istri. Selain itu ia menelusuri dengan cara lain selama tiga hari. Saat ditanya istrinya mengaku tak mengenal keponakan korban. Penelusurannya pun tak ada yang menguatkan tuduhan korban.
Suatu ketika korban malah mengatakan istri pelaku pernah berhubungan intim dengan keponakannya itu. Hingga suatu ketika korban tak mampu membendung amarahnya melihat korban mengatakan hal serupa di hadapannya dan tetangga lain di depan indekosnya.
“Saya enggak terima difitnah. Pas saya bilangin korban malah marah. Korban mengambil pemahat kayu dan memukulkannya ke tubuh saya. Benda itu mengenai dahi dan perut saya. Saat terdesak itu lah saya meraih parang yang kebetulan ada di dekat saya. Kemudian, saya sabetkan ke kepalanya,” urai Mattali.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka cukup parah di bagian telinga kiri. Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Korban bersama istrinya kabur.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, menyampaikan petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang berkarat yang ditinggal di indekos pelaku. Setelah memeriksa pelaku dan korban, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
SOLOPOS|JHIBIPHOTO
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura