Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
INFOMADURA.COM, SURABAYA| LBH Pers Surabaya mengutuk keras kekerasan terhadap NIharuddin, jurnalis
Memo Timur, yang terjadi saat yang bersangkutan berada di PN Bondowoso.
"Kekerasan pada jurnalis, apapun alasannya, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, melanggar hukum dan mengancam prinsip-prinsip negara demokrasi," kata Athoillah, S.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Jumat (28/03/2014).
LBH Pers meminta Polres Bondowoso yang telah menerima laporan korban untuk bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan adanya upaya pengungkapan yang segera atas kasus ini.
"PN Bondowoso juga diminta untuk memperbaiki sistim pengamanan di lingkungan PN Bondowoso sehingga setiap orang yang berada dilingkungan PN Bondowoso akan tetap terjaga, mulai dari penuntut umum, para pembela, pengunjung sidang termasuk wartawan yang sedang bekerja," tegas Athoillah
LBH Pers juga mengingatkan perusahaan pers dimana korban bekerja untuk memberikan dukungan yang memadai bagi korban dengan setidaknya merujuk pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah dibuat oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi wartawan dan asosiasi perusahaan pers.
Bagi para jurnalis yang bekerja menjalan profesinya, LBH Pers Surabaya mengingatkan agar selalu berhati-hati dan bersikap profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik. (uci/ted/bjt)
"Kekerasan pada jurnalis, apapun alasannya, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, melanggar hukum dan mengancam prinsip-prinsip negara demokrasi," kata Athoillah, S.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Jumat (28/03/2014).
LBH Pers meminta Polres Bondowoso yang telah menerima laporan korban untuk bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan adanya upaya pengungkapan yang segera atas kasus ini.
"PN Bondowoso juga diminta untuk memperbaiki sistim pengamanan di lingkungan PN Bondowoso sehingga setiap orang yang berada dilingkungan PN Bondowoso akan tetap terjaga, mulai dari penuntut umum, para pembela, pengunjung sidang termasuk wartawan yang sedang bekerja," tegas Athoillah
LBH Pers juga mengingatkan perusahaan pers dimana korban bekerja untuk memberikan dukungan yang memadai bagi korban dengan setidaknya merujuk pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah dibuat oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi wartawan dan asosiasi perusahaan pers.
Bagi para jurnalis yang bekerja menjalan profesinya, LBH Pers Surabaya mengingatkan agar selalu berhati-hati dan bersikap profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik. (uci/ted/bjt)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura