Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
INFOMADURA.COM, PAMEKASAN| Ribuan santri dan alumni Pondok Pesantren Miftahul Umul Bettet
Pamekasan, yang dikawal oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli
Keadilan (KM2PK), mendatangi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri
Pamekasan. Senin (10/03/14) pagi.
Aksi itu, menuntut agar kasus penipuan dan penggelapan uang milik rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Syihabuddin oleh Nurul Azizah yang berperan sebagai otak penipuan bersama terdakwa lainnya Muafiqul Qomar, dan Amirus Soleh segera dituntaskan.
Korlap Aksi itu M. Ishaq meminta Hakim dan Jaksa yang menangani kasus tersebut agar tidak mengulur waktu dalam melakukan penyidikan dan tidak membuang bukti-bukti laporan.”Intinya kami minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” teriak Ishaq dalam aksi itu.
Selain itu, Ishak juga meminta jaksa dan hakim untuk mengungkap motif dan tujuan dibalik aksi penipuan tersebut, termasuk pencemaran nama baik pengasuh pondok pesantren miftahul Ulum Bettet Pamekasan.”Ini bukan hanya penipuan, tapi sudah menghina, mengadu domba, itu yang benar-benar tidak bisa kami terima,” ungkapnya kesal.
Menanggapi hal itu, Humas PN Pamekasan, Heri Kurniawan mengatakan, kedatangan ribuan santri dan alumni dari Pondok Pesanten Miftahul Ulum itu, untuk mengikuti sidang pembacaan keterangan saksi yang dilangsungkan pagi itu.”Kami memang meminta mereka untuk mengawal jalannya persidangan mulai dari tuntutan hingga putusan,” paparnya.
Terpisah, Kajari Pamekasan Sudiharto, saat menemui aksi itu mengatakan, dalam kasus yang saat ini tengah disidangkan itu, Kejari Pamekasan masih menunggu proses persidangan.”Siapapun yang menjadi terdakwa dan terbukti salah harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga meminta, agar semua pihak tidak mengganggu dan mempengaruhi proses persidangan, sebab kasus tersebut saat ini sudah disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Tetapi ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.(mediamadura)
Aksi itu, menuntut agar kasus penipuan dan penggelapan uang milik rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Syihabuddin oleh Nurul Azizah yang berperan sebagai otak penipuan bersama terdakwa lainnya Muafiqul Qomar, dan Amirus Soleh segera dituntaskan.
Korlap Aksi itu M. Ishaq meminta Hakim dan Jaksa yang menangani kasus tersebut agar tidak mengulur waktu dalam melakukan penyidikan dan tidak membuang bukti-bukti laporan.”Intinya kami minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” teriak Ishaq dalam aksi itu.
Selain itu, Ishak juga meminta jaksa dan hakim untuk mengungkap motif dan tujuan dibalik aksi penipuan tersebut, termasuk pencemaran nama baik pengasuh pondok pesantren miftahul Ulum Bettet Pamekasan.”Ini bukan hanya penipuan, tapi sudah menghina, mengadu domba, itu yang benar-benar tidak bisa kami terima,” ungkapnya kesal.
Menanggapi hal itu, Humas PN Pamekasan, Heri Kurniawan mengatakan, kedatangan ribuan santri dan alumni dari Pondok Pesanten Miftahul Ulum itu, untuk mengikuti sidang pembacaan keterangan saksi yang dilangsungkan pagi itu.”Kami memang meminta mereka untuk mengawal jalannya persidangan mulai dari tuntutan hingga putusan,” paparnya.
Terpisah, Kajari Pamekasan Sudiharto, saat menemui aksi itu mengatakan, dalam kasus yang saat ini tengah disidangkan itu, Kejari Pamekasan masih menunggu proses persidangan.”Siapapun yang menjadi terdakwa dan terbukti salah harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga meminta, agar semua pihak tidak mengganggu dan mempengaruhi proses persidangan, sebab kasus tersebut saat ini sudah disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Tetapi ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.(mediamadura)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura