Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa
Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan orang atau trafficking,
melalui jalur pelabuhan. Setidaknya, dua tersangka berhasil diamankan
polisi di atas Kapal Motor (KM) Darma Kencana, saat sandar di Pelabuhan
Gapura Surya, Tanjung Perak.
Tersangka yang diamankan
berinisial VNR (41) asal Desa Waepana, Nusa Tenggara Timut (NTT) dan SRV
(55) asal Desa Sungai Putri, Jambi, Sumatera Selatan. Selain
mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tujuh korban, yang juga
warga NTT. Tujuh korban itu adalah, KR (17), ESN (18), SP (17), JR (20),
MG (33), KRT (32), dan LD (40).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan trafficking. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 600 juta.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar mengatakan, ketujuh perempuan itu, hendak dikirim oleh dua tersangka ke Jambi. "Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Pelabuhan mendapat informasi dari keluarga korban di NTT, kalau salah satu keluarganya akan dijual ke Jambi," kata Lily di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/4/2014).
Menurut Lily, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan di atas kapal yang tengah sandar di Pelabuhan Gapuran Surya. "Informasi yang kami terima itu menyebutkan, di Pelabuhan Surya, akan ada kedatanga Kapal Darma Kencana dari Pelabuhan Maumere ke Surabaya. Kapal tersebut membawa penumpang perempuan yang akan dibawa ke Jambi," lanjut Lily kepada wartawan.
Setelah dilakukan penggeledahan di atas kapal tersebut, petugas menemukan tujuh perempuan yang dibawa oleh dua tersangka dari NTT. "Tersangka tidak membawa dokumen-dokumen resmi ketika membawa tujuh korban ini dari tempat asalnya. Apalagi, tiga dari tujuh korban masih di bawah umur, dan dibawa tanpa ada persetujuan dari orang tua korban," ungkapnya.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, kata Lily, dua tersangka mendapat order dari pria yang berdomisili di Jambi untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dua tersangka kemudian merekrut tujuh korban tersebut, dengan iming-iming gaji Rp 800 ribu per bulan dan dengan kontrak selama dua tahun. Dan selama dua tahun kontrak kerja itu, selama dua bulan awal bekerja, korban tidak digaji. Namun, sebelum sampai ke Jambi, kami menerima laporan itu dan melakukan penangkapan di Surabaya. (eru/ipj)
![]() |
# ISt.Korban korban trafficking (Embunsurabay.org) |
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan trafficking. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 600 juta.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar mengatakan, ketujuh perempuan itu, hendak dikirim oleh dua tersangka ke Jambi. "Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Pelabuhan mendapat informasi dari keluarga korban di NTT, kalau salah satu keluarganya akan dijual ke Jambi," kata Lily di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/4/2014).
Menurut Lily, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan di atas kapal yang tengah sandar di Pelabuhan Gapuran Surya. "Informasi yang kami terima itu menyebutkan, di Pelabuhan Surya, akan ada kedatanga Kapal Darma Kencana dari Pelabuhan Maumere ke Surabaya. Kapal tersebut membawa penumpang perempuan yang akan dibawa ke Jambi," lanjut Lily kepada wartawan.
Setelah dilakukan penggeledahan di atas kapal tersebut, petugas menemukan tujuh perempuan yang dibawa oleh dua tersangka dari NTT. "Tersangka tidak membawa dokumen-dokumen resmi ketika membawa tujuh korban ini dari tempat asalnya. Apalagi, tiga dari tujuh korban masih di bawah umur, dan dibawa tanpa ada persetujuan dari orang tua korban," ungkapnya.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, kata Lily, dua tersangka mendapat order dari pria yang berdomisili di Jambi untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dua tersangka kemudian merekrut tujuh korban tersebut, dengan iming-iming gaji Rp 800 ribu per bulan dan dengan kontrak selama dua tahun. Dan selama dua tahun kontrak kerja itu, selama dua bulan awal bekerja, korban tidak digaji. Namun, sebelum sampai ke Jambi, kami menerima laporan itu dan melakukan penangkapan di Surabaya. (eru/ipj)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura