Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil merk Jaguar warna hitam dengan nomor polisi B 99 AZZ, Kamis (17/4/2014) malam. Mobil atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disita terkait proses penyidikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan bahwa mobil atas nama istri Wawan itu disita sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Johan, mobil disita atau diambil dari Gedung The East di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB berupa mobil merk Jaguar nomor polisi B 99 AZZ warna hitam. Mobil disita atau diambil dari Gedung The East di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," ucap Johan Budi SP melalui pesan singkat.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Honda CRV warna putih. Mobil dengan nomor polisi B 1179 NJA yang disita itu atas nama Airin Rachmi Diany. Penyitaan itu terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Wawan. Sebelum penyitaan mobil itu, KPK juga telah menyita puluhan mobil. Diantaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Wawan juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Pemkot Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. (cntrn/ant-ft)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura