Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Seorang tukang pijat berinisial AL alias CI (45) harus mendekam di Mapolrestabes Bandung setelah dilaporkan seorang gadis berusia 17 tahun yang mengaku telah dilecehkan olehnya. Tersangka melecehkan para pasiennya, di rumahnya, di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
"Tersangka berdalih jika ada mahkluk halus berbentuk batu di dalam tubuh korban. Tersangka juga menakuti korbannya kalau dia sudah tidak perawan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (20/11).
Tersangka kemudian menawarkan korbannya agar terbebas dari makluk gaib dan kembali perawan dengan syarat mau disetubuhi olehnya. Bila menolak, makluk halus itu tidak akan pergi dan tidak akan ada pria yang bersedia menikahi korban.
"Tersangka menyuruh korbannya untuk tidur, kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban disuruh mandi mengunakan air doa yang telah disiapkan. Tersangka ini mengaku sudah empat kali berhubungan dengan para korbannya," ujar Trunoyudo.
Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur melapor kepada polisi. "Dari hasil pemeriksaan ada dua korban lagi. Tapi mereka sudah cukup umur, atau sekitar 22 tahun," ungkap Trunoyudo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang warna pink, kaos panjang bercorak warna-warni, kaos pendek motif bunga, satu buah jaket rajut warna orange dan satu buah celana jins panjang warna biru.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Trunoyudo. (aks/brt8/ist)
"Tersangka berdalih jika ada mahkluk halus berbentuk batu di dalam tubuh korban. Tersangka juga menakuti korbannya kalau dia sudah tidak perawan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (20/11).
Tersangka kemudian menawarkan korbannya agar terbebas dari makluk gaib dan kembali perawan dengan syarat mau disetubuhi olehnya. Bila menolak, makluk halus itu tidak akan pergi dan tidak akan ada pria yang bersedia menikahi korban.
"Tersangka menyuruh korbannya untuk tidur, kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban disuruh mandi mengunakan air doa yang telah disiapkan. Tersangka ini mengaku sudah empat kali berhubungan dengan para korbannya," ujar Trunoyudo.
Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur melapor kepada polisi. "Dari hasil pemeriksaan ada dua korban lagi. Tapi mereka sudah cukup umur, atau sekitar 22 tahun," ungkap Trunoyudo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang warna pink, kaos panjang bercorak warna-warni, kaos pendek motif bunga, satu buah jaket rajut warna orange dan satu buah celana jins panjang warna biru.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Trunoyudo. (aks/brt8/ist)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura