Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
Blak-Balakan
Yulihadi pada koran Memo di saksikan sejumlah wartawan lainnya di DPRD Sumenep,. dengan tegas pihaknya menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Majid yang dinilai tidak fair dalam menanggapi protes warga, terkait dengan keberadaan tower milik Simpati (Telkomsel) yang terpancang di Desa/Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tower milik
Simpati itu diduga tidak memiliki ijin resmi dan keberadaannya ditentang oleh
warga disekitarnya. Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan surat keberatan
dan meminta pihak Satpol PP untuk segera menertibakan tower itu. Tapi
tanggapannya sangat mengecewakan”, kata Kasmito Yulihadi, Ketua LPKSM di kantor
DPRD Sumenep, Jum’at (01/03) lalu.
Menurut Kasmito,
jawaban Kasatpol PP yang mengaku tidak punya kewenangan dalam hal pemberian
ijin dinilai tidak konek dengan konten persoalan yang disampaikan pihaknya.
“Jawaban Kasatpol PP
itu pura-pura tidak nyambung atau jangan-jangan ada yang nggak beres. Kami
menduga Satpol PP main mata dengan pihak terkait, termasuk dengan pihak Simpati”,
tudingnya kesal.
Ia menambahkan, Satpol
PP sebagai penegak Perda, dinilai sangat
tidak masuk akal jika mengaku tidak tahu mengenai ‘status’ tower milik Simpati itu
apakah mengantongi ijin atau tidak.
Apalagi surat yang
dilayangkan pihaknya terhadap Satpol PP Sumenep bukan masalah kewenangan
perijinan, melainkan ketegasan dari institusi penegak Perda itu dalam bersikap,
mengingat, tower itu, lanjut Kasmito, diduga nekad dipancang dengan hanya
mengantongi ‘restu’ dari oknum pejabat tertentu tanpa surat persetujuan dari
warga yang berdomisili di areal tower Simpati tersebut.
Hal senda juga sering
disampaikan Zamrud, warga disekitar tower dan pihaknya sudah mengantongi surat
pernyataan Warga yang merasa keberatan dan tidak setuju tower itu ditempatkan
dipemukiman penduduk.
Untuk itu, Kasmito yang
mewakili kepentingan masyarakat (yang merasa keberatan dengan berdirinya tower
Simpati) ini menuntut Satpol PP segera
melakukan penertiban.
“Mestinya Satpol PP
lebih cerdas dong. Kalau memang ijinnya nggak jelas, bongkar saja sesuai dengan
tugasnya sebagai penegak Perda”, imbuhnya bersungut-sungut.
Sementara Kasatpol PP
Sumenep, Abd. Madjid, saat dikonfirmasi via SMS, meminta wartawan Harian Pagi Memorandum (Koran Memo) untuk
melihat langsung surat balasan yang sudah disampaikan ke pihak LPKSM. “Lihat
saja suratnya bro ya”, tulis Madjid terkesan mengentengkan.
Untuk diketahui, surat
balasan LSM LPKSM itu diterima kemarin dengan
nomor:300/44/435.300/2013 prihal pembatalan izin pendirian tower milik
Simpati itu berisi tiga poin yang ditanda tangani langsung yang ditanda tangani
Abdul Madjid, selaku Kasatpol PP Sumenep itu antara lain tentang hasil
investigasi Satpol PP kepada masyarakat yang pada prinsipnya sangat keberatan.
(fr/yy)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura