Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
Berita:Stright News
Praktis, penebangan ini membuat
Perhutani gerah. Wiyono, warga setempat mengaku kayu di daerah sengketa
tersebut ditebang pada saat orang-orang tidur. Dikonfi rmasi di
kantornya, Ketua KPH Blega, Masrud membenarkan bahwa di daerah yang
menjadi tanggung jawab pengelolaannya telah ditebang dan dirampas oleh
oknum warga. ”28 gelondong kayu hasil tebangan oknum warga yang berhasil
kami temukan di bawa ke sini (RPH Blega),” jelas Masrud.
Lebih lanjut Masrud
menjelaskan, penebangan secara masal dilakukan di tengah malam dengan
menggunakan alat gergaji seadanya. ”Kesal kalau kayak begini terus.
Semua yang kami temukan tetap kami amankan,” imbuhnya. Di sisi lain,
Kapolsek Modung, Rifa’i membenarkan penebangan pohon jati tersebut.
Pihaknya hanya meminta kepada Perhutani untuk meletakkan kayu hasil
tebangan tersebut di tempat netral. Sementara itu, menanggapi
sengketa hutan negara yang diklaim milik warga Kampung Bulak, Desa
Patengteng, beberapa dinas terkait meminta untuk diselesaikan secara
hukum.
Abdul Razak, kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Bangkalan mengimbau kepada kedua belah pihak
untuk merampungkan masalah hutan yang disengketakan di pengadilan. ”Agar
cepat kelar, alangkah baiknya diselesaikan di pengadilan saja,”
saran Razak saat dikonfi rmasi kemarin. Senada dengan Razak, Kepala
BPN Bangkalan melalui Kasi Sengketa Tanah dan Konfl ik Nur Amin
menyarankan hal yang sama. ”Agar tidak berkepanjangan, bawa ke
pengadilan saja,” timpalnya. (radar/mt)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura