Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Blak-Blakan,
Yudikatif
Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Dewa Parsana mengatakan, penyidik kesulitan mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di dalam tahanan Polres Poso karena kejadiannya sudah terjadi sekitar satu bulan lalu.
"Namun pada prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum berat," kata Dewa Parsana seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/3).
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 23 Maret 2013, namun polisi meluruskannya, dan menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2013.
Korban FM juga sudah divisum pada akhir Maret 2013, dan tim dokter kesulitan membuktikan dugaan kasus pemerkosaan itu karena kejadiannya sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Kasus tersebut terjadi pada 22 Februari 2013, pada sekitar pukul 24.00 WITA, ketika Bripka AH memasuki ruang tahanan wanita.
Namun tersangka membantah telah memperkosa FM saat diperiksa penyidik. "Apapun alasannya, seorang polisi pria tidak boleh masuk ke dalam ruang tahanan wanita. Kita juga terus mendalami kasus ini," katanya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah aktivis di bidang perlindungan perempuan. Anggota Komnas HAM Siane Indriani juga sudah bertemu dengan korban FM dan rekannya Yat yang keduanya adalah tahanan kasus narkoba.
"Jangan ada pembiaran karena ini terjadi di lingkungan Polres Poso yang seharusnya menjadi tempat yang aman," katanya.
Sumber: Merdeka.com"Namun pada prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum berat," kata Dewa Parsana seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/3).
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 23 Maret 2013, namun polisi meluruskannya, dan menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2013.
Korban FM juga sudah divisum pada akhir Maret 2013, dan tim dokter kesulitan membuktikan dugaan kasus pemerkosaan itu karena kejadiannya sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Kasus tersebut terjadi pada 22 Februari 2013, pada sekitar pukul 24.00 WITA, ketika Bripka AH memasuki ruang tahanan wanita.
Namun tersangka membantah telah memperkosa FM saat diperiksa penyidik. "Apapun alasannya, seorang polisi pria tidak boleh masuk ke dalam ruang tahanan wanita. Kita juga terus mendalami kasus ini," katanya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah aktivis di bidang perlindungan perempuan. Anggota Komnas HAM Siane Indriani juga sudah bertemu dengan korban FM dan rekannya Yat yang keduanya adalah tahanan kasus narkoba.
"Jangan ada pembiaran karena ini terjadi di lingkungan Polres Poso yang seharusnya menjadi tempat yang aman," katanya.
Foto: Ist/Net (Admin)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura