Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Komisi A Tolak Calon Kades Ikut Hearing


Hamid Ali Munir /Foto Oleh: Ferry Arbania/Maduratani.com/Memorandum
Sumenep (Maduratani.com) - Djamak, salah satu calon kepala desa ditolak masuk keruangan Komisi A yang tengah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Panitia Pelaksana Pilkades dan sejumlah pihak terkait lainnya tanpa alasan yang jelas. 

Dirinya hanya tertunduk lesu di ruang lobi DPRD sambil menahan kecewa didampingi sejumlah pendukungnya. Pada koran Memo, Djamak mengaku tak habis pikir kenapa dirinya yang nota bene merupakan pihak yang dirugikan malah tidak diperbolehkan mengikuti hearing yang digelar Komisi A dua hari lalu. 

“ Saya datang ke kantor dewan ini atas permintaan Komisi A, tapi nyampe di sini kok malah saya nggak diperbolehkan masuk. Ada apa ini..!!!”, terang Djamak dengan wajah tertunduk penuh emosi dan kecewa, Rabu (8/5).

Sementara Hamid Ali Munir, Juru bicara Komisi A DPRD Sumenep seusai hearing dengan Panitia Pilkades Desa Lalangon, Kecamatan Manding, tidak menyinggung tentang dilarangnya Djamak untuk masuk keruang komisinya yang tengah rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya Bagian Hukum dan Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep. 

“Barusan kami membahas tentang pencalonan Pak Djamak yang katanya ditolak panitia. Karena dewan tidak memiliki kewenangan, maka yang jelas masalah ini kami kembalikan sepenuhnya kepada Panitia Pilkades”, jelas Hamid Ali Munir, juru bicara Komisi A DPRD Sumenep.

Mantan Ketua Komisi C ini juga menyinggung jika Pak Djamak sudah melakukan gugatan ke PTTUN dan dinyatakan menang. Untuk itu, pihaknya menyarankan Panitia Pilkades Lalangon untuk tidak mengajukan banding atau Kasasi atas putusan pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Panitia Pilkades Lalangon tak perlu mengajuka banding karena bukan pihak yang dirugikan. Saran kami, sebaiknya pak Djamak diterima saja karena sebenarnya tak bermasalah dengan semua persyaratan yang telah diajukan”, timpalnya. (fer)

  

PEMESANAN : Komisi A Tolak Calon Kades Ikut Hearing

NAMA PRODUK :

Komisi A Tolak Calon Kades Ikut Hearing


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Komisi A Tolak Calon Kades Ikut Hearing ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss