Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
djamak,
komisi a dprd sumenep,
pilkades lalangon
Hamid Ali Munir /Foto Oleh: Ferry Arbania/Maduratani.com/Memorandum |
Sumenep (Maduratani.com) - Djamak, salah satu calon
kepala desa ditolak masuk keruangan Komisi A yang tengah melakukan rapat dengar
pendapat (hearing) dengan Panitia Pelaksana Pilkades dan sejumlah pihak terkait
lainnya tanpa alasan yang jelas.
Dirinya hanya tertunduk lesu di ruang lobi DPRD
sambil menahan kecewa didampingi sejumlah pendukungnya. Pada koran Memo, Djamak
mengaku tak habis pikir kenapa dirinya yang nota bene merupakan pihak yang
dirugikan malah tidak diperbolehkan mengikuti hearing yang digelar Komisi A dua
hari lalu.
“ Saya datang ke kantor dewan ini atas permintaan
Komisi A, tapi nyampe di sini kok malah saya nggak diperbolehkan masuk. Ada apa
ini..!!!”, terang Djamak dengan wajah tertunduk penuh emosi dan kecewa, Rabu (8/5).
Sementara Hamid Ali Munir, Juru bicara Komisi A DPRD
Sumenep seusai hearing dengan Panitia Pilkades Desa Lalangon, Kecamatan
Manding, tidak menyinggung tentang dilarangnya Djamak untuk masuk keruang
komisinya yang tengah rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya
Bagian Hukum dan Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep.
“Barusan kami membahas tentang pencalonan Pak Djamak
yang katanya ditolak panitia. Karena dewan tidak memiliki kewenangan, maka yang
jelas masalah ini kami kembalikan sepenuhnya kepada Panitia Pilkades”, jelas
Hamid Ali Munir, juru bicara Komisi A DPRD Sumenep.
Mantan Ketua Komisi C ini juga menyinggung jika Pak Djamak sudah melakukan gugatan ke PTTUN dan dinyatakan menang. Untuk itu, pihaknya menyarankan Panitia Pilkades Lalangon untuk tidak mengajukan banding atau Kasasi atas putusan pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya, beberapa waktu lalu.
“Panitia Pilkades Lalangon tak perlu mengajuka banding karena bukan pihak yang dirugikan. Saran kami, sebaiknya pak Djamak diterima saja karena sebenarnya tak bermasalah dengan semua persyaratan yang telah diajukan”, timpalnya. (fer)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura