Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur,
Kalimantan Timur (Kaltim), Mardianto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi
administrasi berkas calon legislatif (caleg), pihaknya menemukan beberapa
persoalan, seperti ijazah dan dua caleg masih di bawah umur.
Mardianto kepada wartawan di Sangatta, Jumat (3/5), mengatakan, sampai saat ini verifikasi administrasi berkas caleg parpol peserta pemilu sudah memasuki tahap akhir, dan ditemukan dua caleg masih di bawah umur 21 tahun, kemudian nama caleg tidak sesuai dengan yang tertera dalam ijazah, serta surat pengunduran diri.
"Yang mereka harus lengkapi dan perbaiki kembali adalah ijazah, surat pengunduran diri Kades dan PNS serta surat pengunduran diri caleg dari parpol berbeda bagi anggota DPRD Kutai Timur," kata Mardianto.
Ketua KPU Mardianto yang didampingi anggota Komisioner KPU Muslimin dan Hasbullah, menjelaskan, ijazah caleg yang paling banyak masalah seperti nama tidak sesuai dengan asal sekolah, kemudian ada hanya dilegalisir pada Dinas Pendidikan padahal sekolah bersangkutan masih ada.
Kemudian ada ijazah tidak dilegalisir, ada juga hanya satu rangkap dari yang seharusnya 11 rangkap sesuai BB1 sampai BB 11, bahkan ada ijazah yang belum dilegalisir serta berbeda tanggal lahir ijazah dengan tanggal lahir berkas, ada yang hanya melegalisir foto kopi ijazah.
Ia menambahkan, soal caleg yang masih di bawah umur tidak kami sebutkan asal parpol dan dapil bersangkutan, nanti saat akan kami sampaikan kepada masing-masing parpol untuk memperbaiki kembali berkas administrasi calegnya.
Dia mengatakan, dalam aturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, pada Pasal 19 dikatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri kepala desa dan anggota dewan yang menjadi calon anggota legislatif dari parpol lain wajib diserahkan paling lambat 22 Mei 2013.
Dan surat persetujuan dari pimpinan bisa menyusul sampai 1 Agustus 2013. Surat pengunduran diri mutlak sebagai syarat utama untuk lolos sebagai peserta pemilu 2014.
"Sampai saat ini, KPU belum menerima satupun surat pengunduran diri Kades dan anggota DPRD dari parpol berbeda yang masuk daftar caleg," kata dia menambahkan. [Ant/L-8/SP/Ist]
Mardianto kepada wartawan di Sangatta, Jumat (3/5), mengatakan, sampai saat ini verifikasi administrasi berkas caleg parpol peserta pemilu sudah memasuki tahap akhir, dan ditemukan dua caleg masih di bawah umur 21 tahun, kemudian nama caleg tidak sesuai dengan yang tertera dalam ijazah, serta surat pengunduran diri.
"Yang mereka harus lengkapi dan perbaiki kembali adalah ijazah, surat pengunduran diri Kades dan PNS serta surat pengunduran diri caleg dari parpol berbeda bagi anggota DPRD Kutai Timur," kata Mardianto.
Ketua KPU Mardianto yang didampingi anggota Komisioner KPU Muslimin dan Hasbullah, menjelaskan, ijazah caleg yang paling banyak masalah seperti nama tidak sesuai dengan asal sekolah, kemudian ada hanya dilegalisir pada Dinas Pendidikan padahal sekolah bersangkutan masih ada.
Kemudian ada ijazah tidak dilegalisir, ada juga hanya satu rangkap dari yang seharusnya 11 rangkap sesuai BB1 sampai BB 11, bahkan ada ijazah yang belum dilegalisir serta berbeda tanggal lahir ijazah dengan tanggal lahir berkas, ada yang hanya melegalisir foto kopi ijazah.
Ia menambahkan, soal caleg yang masih di bawah umur tidak kami sebutkan asal parpol dan dapil bersangkutan, nanti saat akan kami sampaikan kepada masing-masing parpol untuk memperbaiki kembali berkas administrasi calegnya.
Dia mengatakan, dalam aturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, pada Pasal 19 dikatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri kepala desa dan anggota dewan yang menjadi calon anggota legislatif dari parpol lain wajib diserahkan paling lambat 22 Mei 2013.
Dan surat persetujuan dari pimpinan bisa menyusul sampai 1 Agustus 2013. Surat pengunduran diri mutlak sebagai syarat utama untuk lolos sebagai peserta pemilu 2014.
"Sampai saat ini, KPU belum menerima satupun surat pengunduran diri Kades dan anggota DPRD dari parpol berbeda yang masuk daftar caleg," kata dia menambahkan. [Ant/L-8/SP/Ist]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura