Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Putusan MA Lemah, Kejagung Tak Pantas Eksekusi Susno Duadji


Ahmad Yani. [Antara] Ahmad Yani. [Antara]
Putusan Mahkamah Agung (MA) sangat lemah karena tidak mencantumkan perintah penahanan kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji.  

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak punya alasan hukum mengeksekusi dan Susno Duadji menjadi korban dari lemahnya putusan.  

"Materi hukum sangat lemah atau tidak berbicara, karena hakim melupakan Pasal 197 KUHAP. Ini problem hukum dan menurut saya Susno Duadji adalah korban dari ketidakcermatan hakim,"  kata  anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5).  

Karena MA tidak cermat, kata Yani, putusan  tersebut tidak bisa diterima. Jalan terbaik, Susno Duadji harus melakukan peninjauan kembali (PK).  

"Putusan tersebut tidak bisa diterima. Keliru itu. Jalan terbaik ya PK. Tetapi bukan kejaksaan yang melakukan PK, tetapi harus Susno Duadji sendiri. Kalau tidak batal demi hukum," tandasnya.  

Yani mengatakan, banyak kasus MA tidak cermat dalam memberikan putusan. Karena itu, Kejaksaan Agung, kata dia,  sebaiknya memeriksa kembali putusan itu, apakah sudah benar sesuai prosedur substansi atau belum, dan bukan sekadar melaksanakan putusan itu.

Sebagaimana diberitakan, Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, memang masih menjadi polemik. Pasal 197 KUHAP Ayat (1) berbunyi, “Surat putusan pemidanaan memuat: Huruf k: perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;"

Ada yang menyebut bahwa pasal ini patut dicantumkan dalam surat perintah eksekusi, karena kalau tidak maka harus batal demi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 Ayat (2) KUHAP, yang berbunyi, (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”

Karena tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan di dalam putusan, itulah dipersoalkan oleh pihak Susno dan tim pengacaranya.

Susno Duadji sendiri sebagai mantan Kabareskrim sangat paham hukum dan tentu dia menolak untuk dieksekusi karena dianggap illegal. [L-8/SP]

PEMESANAN : Putusan MA Lemah, Kejagung Tak Pantas Eksekusi Susno Duadji

NAMA PRODUK :

Putusan MA Lemah, Kejagung Tak Pantas Eksekusi Susno Duadji


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Putusan MA Lemah, Kejagung Tak Pantas Eksekusi Susno Duadji ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss