Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita
Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak punya alasan hukum mengeksekusi dan Susno Duadji menjadi korban dari lemahnya putusan.
"Materi hukum sangat lemah atau tidak berbicara, karena hakim melupakan Pasal 197 KUHAP. Ini problem hukum dan menurut saya Susno Duadji adalah korban dari ketidakcermatan hakim," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5).
Karena MA tidak cermat, kata Yani, putusan tersebut tidak bisa diterima. Jalan terbaik, Susno Duadji harus melakukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan tersebut tidak bisa diterima. Keliru itu. Jalan terbaik ya PK. Tetapi bukan kejaksaan yang melakukan PK, tetapi harus Susno Duadji sendiri. Kalau tidak batal demi hukum," tandasnya.
Yani mengatakan, banyak kasus MA tidak cermat dalam memberikan putusan. Karena itu, Kejaksaan Agung, kata dia, sebaiknya memeriksa kembali putusan itu, apakah sudah benar sesuai prosedur substansi atau belum, dan bukan sekadar melaksanakan putusan itu.
Sebagaimana diberitakan, Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, memang masih menjadi polemik. Pasal 197 KUHAP Ayat (1) berbunyi, “Surat putusan pemidanaan memuat: Huruf k: perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;"
Ada yang menyebut bahwa pasal ini patut dicantumkan dalam surat perintah eksekusi, karena kalau tidak maka harus batal demi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 Ayat (2) KUHAP, yang berbunyi, “(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Karena tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan di dalam putusan, itulah dipersoalkan oleh pihak Susno dan tim pengacaranya.
Susno Duadji sendiri sebagai mantan Kabareskrim sangat paham hukum dan tentu dia menolak untuk dieksekusi karena dianggap illegal. [L-8/SP]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura