Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
Hidayat Andiyanto: Foto Pusawi/Maduratani.com |
Sumenep, MADURATANI.com- Hidayat Andiyanto, Komisioner
KPU Kab Sumenep meminta seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2014 ekstra hati-hati
dalam penerimaan dana kampanye. Karena
berdasarkan aturan, tak semua aliran dana yang masuk ke parpol bias digunakan
untuk kepentingan kampanye, semisal bantuan asing, pemerintah atau dari pihak
tertentu yang tidak jelas peruntukannya.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai kegiatan sosialisasi mekanisme pelaporan dana
kampanye yang diikuti oleh seluruh Parpol peserta Pemilu 2014 , pada Jumat
(25/10) pagi.
“Semua dana kampanye harus dilaporkan sesuai
mikanisme, karena semuanya sudah berdasarkan
peraturan PKPU Nomor 17 tahun 2013, jadi semuanya harus transparan”, terangnya.
Ia juga menegaskan, setiap Parpol yang sudah
ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, sudah pasti melakukan kampanye baik
melalui gambar baliho, spanduk maupun
disejumlah media massa. Sesuai ketentuan PKPU inilah, lanjut Didik, maka dana
yang digunakan untuk kepentingan kampanye itu harus dibukukan secara rapi
berdasarkan buku pengeluaran dan jumlah dana penerimaan.
“Bagi parpol yang melanggar akan di sanksi dan caleg
yang diusung parpol bersangkutan juga akan di diskualifikasi”, imbuhnya.
Adapun besaran dana kampanye dari perorangan,
tegasnya, dibatasi maksimal Rp. 1 milyar. Kemudian dari kelompok/perusahaan/badan
usaha tidak boleh lebih dari Rp. 7,5 milyar per-tahun. Dana bantuan
kampanye tersebut harus dimasukkan dalam rekening khusus parpol peserta pemilu.
“Sedang pelaporan dana kampanye akan dilakukan pada
awal tahun depan hingga batas akhir pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014
mendatang”, tutupnya. (fer/jun)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura