Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Berita,
Caleg PKB Gugat UU Pemilu ke MK,
Nasional
![]() |
#Ist |
Pasal yang diuji materikan adalah Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Adapun Pasal 5 mengatur tentang Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sedangkan Pasal 215 mengenai penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada ketentuan Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sekarang ini pertarungannya antarpartai, antarcaleg dari partai lain, antarcaleg sesama partai sendiri," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/3).
Anwar menilai, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan.
Anwar mengatakan, bahwa dengan kentuan di Pasal 5 dan Pasal 215, masyarakat jadi tidak lagi melihat partai, melainkan individu caleg itu sendiri. Belum lagi dampak lainnya yang diakibatkan dari ketentuan di 2 pasal tersebut.
Misalnya persaingan caleg yang kian ketat, karena terbatasnya kursi di parlemen berbanding terbalik dengan jumlah caleg.
"Akibatnya masyarakat menjadi resah dan bingung karena tarik menarik antarcaleg dari berbagai parpol. Malah nantinya masyarakat jadi golput," kata dia.
Anwar juga menilai, dengan berlakunya Pasal 5 dan Pasal 215 itu, bisa kian menyuburkan money politic yang dilakukan para caleg. Apalagi, jika caleg tersebut adalah kaum pemilik modal.
"Masyarakat pedesaan, pilihan yang ada bukan karena faktor kinerja atau program parpol, kapasitas atau rekam jejak, tetapi semata-mata didasarkan pada siapa caleg yang bisa memberikan uang banyak. Sedangkan yang tidak berduit akan tersingkir dari pertarungan," kata dia.
Dalam petitumnya, dia meminta MK untuk membatalkan Pasal 5 dan Pasal 215 UU No 8/2012 tersebut. Dengan begitu, kata Anwar, maka kembali lagi pada peraturan yang dulu, yang mana para Wakil Rakyat ditentukan oleh partai, bukan pemilih.
"Minta dibatalkan. Artinya nanti partai yang menentukan sendiri siapa anggota legislatifnya, bukan dengan suara terbanyak. Jadi kembali lagi seperti dulu, masyarakat memilih partai, bukan orang," katanya. (Deddi Bayu/day/skn)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura