Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Caleg PKB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

#Ist
Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar Rachman, menggugat ketentuan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji materikan adalah Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Adapun Pasal 5 mengatur tentang Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sedangkan Pasal 215 mengenai penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada ketentuan Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Sekarang ini pertarungannya antarpartai, antarcaleg dari partai lain, antarcaleg sesama partai sendiri," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/3).

Anwar menilai, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan.

Anwar mengatakan, bahwa dengan kentuan di Pasal 5 dan Pasal 215, masyarakat jadi tidak lagi melihat partai, melainkan individu caleg itu sendiri. Belum lagi dampak lainnya yang diakibatkan dari ketentuan di 2 pasal tersebut.

Misalnya persaingan caleg yang kian ketat, karena terbatasnya kursi di parlemen berbanding terbalik dengan jumlah caleg.

"Akibatnya masyarakat menjadi resah dan bingung karena tarik menarik antarcaleg dari berbagai parpol. Malah nantinya masyarakat jadi golput," kata dia.

Anwar juga menilai, dengan berlakunya Pasal 5 dan Pasal 215 itu, bisa kian menyuburkan money politic yang dilakukan para caleg. Apalagi, jika caleg tersebut adalah kaum pemilik modal.

"Masyarakat pedesaan, pilihan yang ada bukan karena faktor kinerja atau program parpol, kapasitas atau rekam jejak, tetapi semata-mata didasarkan pada siapa caleg yang bisa memberikan uang banyak. Sedangkan yang tidak berduit akan tersingkir dari pertarungan," kata dia.

Dalam petitumnya, dia meminta MK untuk membatalkan Pasal 5 dan Pasal 215 UU No 8/2012 tersebut. Dengan begitu, kata Anwar, maka kembali lagi pada peraturan yang dulu, yang mana para Wakil Rakyat ditentukan oleh partai, bukan pemilih.

"Minta dibatalkan. Artinya nanti partai yang menentukan sendiri siapa anggota legislatifnya, bukan dengan suara terbanyak. Jadi kembali lagi seperti dulu, masyarakat memilih partai, bukan orang," katanya. (Deddi Bayu/day/skn)

PEMESANAN : Caleg PKB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

NAMA PRODUK :

Caleg PKB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Caleg PKB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss