Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
InfoMadura.com| Perundingan pembebasan Satinah dari hukuman mati alot karena keluarga korban tersinggung oleh pemberitaan tentang Satinah di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Satinah keberatan dengan berbagai berita di Indonesia yang mengesankan Satinah tidak bersalah.
Keluarga korban tersinggung dengan pernyataan dan protes dari tokoh-tokoh di Indonesia yang menempatkan Satinah sebagai pahlawan yang tidak berdosa.
“Pihak keluarga tersinggung, ada banyak statement seolah Satinah tidak bersalah dan tidak berdosa padahal yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan diputus pengadilan,” kata Djoko, Selasa (15/4/2014).
Djoko mengatakan kemarahan keluarga baru sedikit mereda setelah mendapatkan surat resmi pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat tersebut, jelas Djoko, menyatakan Presiden RI mengakui norma hukum yang berlaku di Arab Saudi dan menegaskan berbagai pernyataan yang menyinggung keluarga korban bukan pernyataan resmi pemerintah.
“Surat ini manjur sehingga keluarga tenang dibandingkan kemarahan ketika menerima berita ,” kata Djoko.
Kepala Satgas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni melaporkan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah telah menyepakati diyath senilai 7 juta riyal Arab Saudi (Rp21,34 miliar) untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati.
Keluarga korban meminta 1–2 bulan untuk membicarakan permasalahan internal sebelum secara tertulis memberikan maaf atas kejahatan Satinah (tanazul).
Uang tebusan telah dititipkan pemerintah di pengadilan di Arab Saudi untuk diberikan kepada keluarga.
“Mereka sepakat, tapi belum siap untuk selesaikan secara internal. Ekesekusi tidak akan dilakukan,” papar Maftuh.
#Bisnis.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Satinah keberatan dengan berbagai berita di Indonesia yang mengesankan Satinah tidak bersalah.
Keluarga korban tersinggung dengan pernyataan dan protes dari tokoh-tokoh di Indonesia yang menempatkan Satinah sebagai pahlawan yang tidak berdosa.
“Pihak keluarga tersinggung, ada banyak statement seolah Satinah tidak bersalah dan tidak berdosa padahal yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan diputus pengadilan,” kata Djoko, Selasa (15/4/2014).
Djoko mengatakan kemarahan keluarga baru sedikit mereda setelah mendapatkan surat resmi pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat tersebut, jelas Djoko, menyatakan Presiden RI mengakui norma hukum yang berlaku di Arab Saudi dan menegaskan berbagai pernyataan yang menyinggung keluarga korban bukan pernyataan resmi pemerintah.
“Surat ini manjur sehingga keluarga tenang dibandingkan kemarahan ketika menerima berita ,” kata Djoko.
Kepala Satgas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni melaporkan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah telah menyepakati diyath senilai 7 juta riyal Arab Saudi (Rp21,34 miliar) untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati.
Keluarga korban meminta 1–2 bulan untuk membicarakan permasalahan internal sebelum secara tertulis memberikan maaf atas kejahatan Satinah (tanazul).
Uang tebusan telah dititipkan pemerintah di pengadilan di Arab Saudi untuk diberikan kepada keluarga.
“Mereka sepakat, tapi belum siap untuk selesaikan secara internal. Ekesekusi tidak akan dilakukan,” papar Maftuh.
#Bisnis.com
PEMESANAN : Pembebasan Satinah: Keluarga Korban Marah Atas Pemberitaan di Indonesia
CARA PEMESANAN :
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura