Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Sejak Kelas 1 Sampai Kelas 3 SMP, Anak Tiri Disetubuhi Bapak Tiri
PASURUAN, INFOMADURA.COM| Anak tiri, sebut saja Melati ((15) siswi Klas III SMP, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Bapak tirinya bernama M Bisri (42).
Kasus itu terjadi sejak tahun 2011 s/d tanggal 13 April 2014, di rumah pelaku di Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sedang hubungan korban adalah anak tiri pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin menjelaskan, tentang kronologi kejadian, bahwa sejak tahun 2011 s/d tanggal 13 April 2014 sekitar jam 07.00 WIB, di dalam rumah pelaku telah terjadi persetubuhan antara pelaku dengan anak tirinya, Melati.
Sebelumnya, pelaku nikah dengan ibu kandung korban. Kemudian pada saat itu tahun 2011, korban mau berangkat ke sekolah, yang saat itu masih kelas I SMP. Kebetulan saat itu rumah kebetulan sepi, karena ibu kandung korban pergi ke Pasar untuk jualan. Kemudian pelaku mendekati korban lalu mengutarakan ( bilang), bahwa pelaku minta bersetubuh dengan korban.
Saat itu korban tidak mau dan menangis, tetapi pelaku langsung marah-marah dan juga mengancam korban tidak memberi uang keperluan sekolah atau uang jajan sekolah, apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kemudian pelaku menyuruh dan memaksa membuka pakaian korban, yaitu rok dan celana dalamnya (CD).
Dalam kamar tidur, korban ketakutan lantas korban tidak bisa berbuat apa-apa alias pasrah saja. Saat itu juga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Begitu pelaku puas lalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa saja.
![]() |
#pelaku yang tega menyetubuhi anak tirinya |
Pada pertengahan tahun 2012, yaitu ketika korban menginjak kelas II SMP, pelaku mulai melakukan hal yang serupa sembari pelaku tetap mengancam seperti sebelumnya. Kemudian kejadian serupa terjadi berulang-ulang atau pada setiap seminggu sekali dan selalu rumah dalam keadaan sepi.
Sampai akhir tanggal 13 April 2014 korban tidak mau melaporkan kepada ibu kandungnya, karena korban takut ancaman dari pelaku dan pada tanggal 29 April 2014 sekira jam 09.00 WIB, korban diajak bersama ibu kandungnya ke rumah Budenya ( kakak kandung ibunya ) ke Malang, Jawa Timur.
Di tempat itulah, korban sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku ( bapak tirinya), akhirnya korban berceritera kepada Budenya di Malang. Setelah budenya mendengar pengaduan ( ceritera) dari korban yang masih keponakannya inilah langsung diberitahukan kepada kepada Ibu kandung korban. Ibu kandung korban terkejut dan marah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan di bagian PPA. Usai menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Supriyono memerintah anggotanya untuk menangkap pelaku.
Atas perbuatan pelaku, maka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eru/ipj)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura