Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Akibat Cinta Segitiga, Akhirnya Pelajar SMP Itu Hamil
![]() |
Ist/Net |
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar mengatakan, kejadian itu bermula dari perkenalan AYK dengan LND pada 2013 lalu, di Jalan Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Kemudian, merekapun sepakat untuk menjalin hubungan, meski hanya cinta monyet.
"Selang waktu dua minggu sejak perenalan itu, tersangka AYK mengajak korban ke rumah temannya, tersangka MSJ di Jalan Tenggumung Baru Selatan," kata Lily kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak.
Dan di rumah MSJ inilah, tersangka AYK mengajak korban berhubungan badan laiknya suami isteri. "Mereka melakukan di dalam kamar tersangka MSJ. Karena kamarnya digunakan AYK dan korban untuk berhubungan badan, tersangka MSJ pun meminta sewa kamar dengan meminta jatah (ikut menggauli korban)," lanjut Lily.
Karena merasakan nikmatnya 'surga dunia' yang kali pertama, AYK-pun mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban untuk kembali berhubungan badan selang satu minggu kemudian pasaca-perbuatannaya yang pertama di rumah MSJ.
Dari pengakuannya, tersangka baru melakuan dua kali. Pertama di rumah tersangka MSJ, yang juga minta jatah, dan seminggu kemudian melakukannya di daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran, tepatnya pada bulan Agustus 2013. Dan karena perbuatan tersangka itu, korban sekarang hamil lima bulan.
Sementara itu, mengetahui buah hatinya hamil lima bulan karena perbuatan tersangka, ibu korban, SNM (50) melapor ke pihak kepolisian yang kemudian menindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara," tegas Lily. (eru)
PEMESANAN : Hubungan Intim Dikamar Teman, Tuan Rumah Minta Jatah, cewek ABG dapat janin
CARA PEMESANAN :
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura