Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Melacak Jejak Kecurangan Pemilu dengan UU KIP

Pemilu Legislatif  2014 sudah berakhir. Namun sejumlah masalah masih saja muncul, dengan banyaknya tudingan terjadi  kecurangan yang merugikan Caleg dan Parpol tertentu.
 
#Ilustrasi Pemilu 2014@Kabar24
Tudingan praktek kecurangan tersebut ditengarai bersifat masif, mulai dari  penghitungan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga  PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Akibatnya, ketika KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, sejumlah calon legislatif (Caleg) mengajukan protes.

Sejumlah Caleg dan Parpol merasa dizolimi, karena hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS sebagaimana telah direkap dalam formulir C-1 plano.  Perolehan suaranya di TPS tidak sesuai dengan yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten/Kota.

Ada yang merasa suara yang diperolehnya di TPS hilang, ada juga yang menuding terjadi  penggelembungan suara untuk Caleg tertentu. Sejumlah media juga ramai memberitakan dugaan kecurangan Pemilu legislatif  2014 itu.

Dalam perspektif UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sesungguhnya sinyalemen adanya praktek kejahatan Pemilu tersebut dapat dengan mudah ditelusuri dan dibuktikan, sebab kejahatan itu pasti meninggalkan jejak-jejak yang dapat dilacak, melalui mekanisme UU KIP. Dalam proses pembuktian tindak pidana, dikenal teori yang mengatakan "Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak  (There is no perfect crime, every crime would definitely leave  a mark)". Maka berangkat dari teori ini,  setiap perbuatan melawan hukum pasti dapat diungkap karena tak ada kejahatan yang sempurna.

Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Bahkan kata  ahli, semakin sebuah kejahatan ditutupi, maka semakin banyak kebohongan yang dibutuhkan untuk menutupi kebohongan lain. Semakin banyak kebohongan dilontarkan, maka semakin tidak masuk akal argumentasi yang dibuat.

Selanjutnya, ketika kejahatan besar semakin ditutupi maka akan semakin banyak dibutuhkan konspirasi, dan semakin banyak konspirasi maka semakin banyak pula jejak bukti yang tertinggal di sana.

Terkait kejahatan Pemilu dengan praktek kecurangan hasil penghitungan suara yang merugikan Caleg dan Parpol tertentu, juga dapat  dilacak  dengan menggunakan  UU KIP. Karena dengan jaminan undang-undang ini, penyelenggara Pemilu sebagai badan publik, wajib transparan.
Black Box
Penelusuran awal dalam membongkar kecurangan Pemilu,  dapat dimulai dari dokumen formulir C-1. Sebab kalau benar terjadi kejahatan dalam pemilu, maka jejak yang paling utama adalah dokumen ini. Ibarat pesawat yang jatuh, dokumen ini adalah Black Box.

Kecurangan dalam penghitungan suara  Pemilu  hanya dapat dilakukan dengan cara memanipulasi, memalsukan, merubah atau mengutak-atik angka-angka yang  ada dalam formulir C-1. Atas dasar itu pula, maka oknum-oknum tertentu berupaya menyembunyikan dokumen penghitungan suara di TPS, yakni formulir C-1.

Caleg atau Parpol  pastilah sudah memiliki  bukti awal terhdapat dokumen formulir C-1.Bisanya diperoleh dari saksi, PPL dan Pemantau Pemilu saat penghitungan suara di TPS. Bisa juga dari dokumentasi pribadi atau  tim sukses, sebab sesuai Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 pasal 48 ayat (6) dan (7)  memang  boleh  didokumentasikan dengan foto atau video.

Namun isi dokumen yang dimiliki Caleg atau Parpol tersebut, ternyata menjadi berubah ketika dilakukan rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota, sehingga muncul dugaan kerurangan. Ini pula yang akhirnya oleh yang merasa dirugikan atau dicurangi, merasa perlu melacak jejak-jejak kecurangan itu.

Langkah lain yang perlu dilakukan adalah, mendownload dokumen C-1 versi website KPU dari laman : pemilu2014.kpu.go.id. Dalam laman tersebut tersedia konten tentang formulir  C-1 Plano, sebagai hasil dari aplikasi  scanning yang diterapkan KPU.

Memang ada keraguan  terhadap originalitas  dokumen-dokumen hasil Pemilu yang dipublikasikan di website itu, sebab dimungkinkan sudah dirubah oknum tertentu di tingkat KPPS sebelum discan dan dikirimkan ke KPU untuk di publis. Tapi tetaplah perlu di download, setidaknya aplikasi scanning formulir C-1 tersebut dapat dijadikan pembanding, dalam melacak jejak kejahatan hasil Pemilu tersebut.

Selanjutnya, langkah paling penting adalah Caleg atau Parpol mengajukan permohonan tertulis kepada KPU, memohon untuk diberikan  informasi berupa dokumen tentang C-1 Plano. Mintalah secara lengkap dan jelaskan kegunaannya untuk melacak jejak kecurangan  Pemilu.

Caleg atau Parpol dapat mengajukan permohonan  tertulis kepada KPU untuk memperoleh seluruh dokumen formulir C-1 serta dokumen pendukungnya. Itu hak  Caleg atau Parpol yang dijamin UU KIP.Jika dokumen formulir ini sudah dimiliki, akan terlacaklah jejak-jejak kecurangan Pemilu. Siapa pelakunya, modusnya bagaimana, berikut langkah-langkah hukum yang memungkinkan untuk ditempuh.

Komisi Informasi Pusat (KIP)  telah  menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sengketa Informasi Pemilu. Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2014 ini,  tanggapan atas permohon informasi ke KPU  dipersingkat dari paling lambat 10 hari menjadi hanya dua hari kerja.

Sesuai mekanisme permohonan informasi hasil Pemilu, termohon yakni KPU sudah harus memberikan jawaban atas permohonan informasi tersebut dalam dua hari kerja. Jika tidak ada jawaban atau tanggapan, pemohon dapat melayangkan surat keberatan atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi.
Proses Sengketa

Jika KPU tidak juga menanggapi surat keberatan pemohon, maka pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Pemilu ke Komisi Informasi.   Komisi Informasi akan memproses sengketa ini dan akan mengeluarkan putusan yang kekuatan hukumnya setara dengan putusan Pengadilan Negeri, sebagaimana dijamin Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 02 Tahun 2011.

Perki 1/2014  lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan data informasi Pemilu, karena mendapatkan data informasi merupakan hak asasi manusia. Perki 1/2014 tentang Informasi Pemilu ini, secara umum  telah memperpendek waktu pemohon informasi hingga masuk ke sengketa di KIP. Dalam  prosedur  normal,  jangka waktu proses penyelesaian sengketa informasi mencapai 115 hari kerja, namun Perki 1/2014 mempersingkat waktu hanya 29 hari kerja. Tentu hal ini merupakan jawaban terhadap proses tahapan Pemilu yang sangat singkat.

Selain itu, dengan Perki 1/2014  ini, maka Pemohon informasi soal Pemilu dapat terpenuhi karena disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2014. Perki 1/2014, akan menjadi  salah satu solusi bagi pemohon informasi, selain menjaga kredibilitas KPU dalam memenuhi tuntutan para pemohon informasi. Sekaligus juga, sebagai sarana melacak kejahatan hasil Pemilu yang banyak dikeluhkan para pihak.***


Mayjen Simanungkalit/KabarIndonesia

PEMESANAN : Melacak Jejak Kecurangan Pemilu dengan UU KIP

NAMA PRODUK :

Melacak Jejak Kecurangan Pemilu dengan UU KIP


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Melacak Jejak Kecurangan Pemilu dengan UU KIP ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss