Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
Ist/Net |
Ketentuan dalam UU Desa tersebut selain mencantumkan dan mengatur kebijakan strategis dalam membangun pemerintahan desa jika diterapkan sungguh-sungguh sesuai tujuan oleh semua pihak akan mampu menciptakan perubahan yang signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan di desa.
Ungkapan ini disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Soekirman ketika menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik mengenai Pengesahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan keterkaitannya dalam dalam pengupayaan kesejahteraan nelayan di desa pesisir.
Acara yang dilaksanakan di aula wisata Manggrove Kampung Nipah Dusun III Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan, Selasa (29/4) difasilitasi BPMD bekerjasama dengan LSM Serikat Rakyat Sumut. Juga turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang SDM Drs. Herlan Panggabean, Kaban PMPD Ramles Simanjuntak SE, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala, Camat Perbaungan Drs. Akmal dan Kades Nagalawan, Sekjen KIARA Abdul Halim, Ketua Serikat Rakyat Sumut Tris Damansyah serta berbagai LSM Serikat Nelayan dari Kabupaten Sergai, Batubara dan Simalungun.
Menurut Bupati Soekirman, kajian UU Desa melalui diskusi publik ini diorientasikan guna memberikan pemahaman secara luas bagi kepada semua komponen masyarakat khususnya Sergai tentang sistem pengelolaan dan isu-isu penting yang tertuang dalam UU Desa tersebut. Oleh sebab itu Bupati Sergai memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait dengan terlaksananya acara ini yang tidak hanya menjadi pertemuan tatap muka saja tapi juga media komunikasi mensosialisasikan UU tentang Desa kepada masyarakat, jelas Bupati Soekirman.
Lahirnya UU ini memberikan peluang dan tantangan tersendiri, sebab regulasi UU mengamanatkan desa diberi kedudukan dan kewenangan luas untuk bangkit dan mampu menjadi desa yang berdikari. Disamping itu regulasi UU memuat ketentuan bahwa jajaran pemerintahan desa harus bekerja keras mengeksplorasi sumber daya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partispasi masyarakat secara nyata mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sesuai dengan topik diskusi publik tentang kaitan UU ini untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat nelayan, menyikapi hal tersebut Bupati Soekirman dalam orasinya mengatakan UU Desa memberikan harapan dan tantangan baru bagi desa maupun masyarakat yang berada di kawasan pesisir pantai mengingat masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui akan halnya tentang mekanisme secara terperinci UU ini khususnya bagi kalangan komunitas nelayan yang penghasilan mata pencahariannya masih dibawah standar.
Lebih jauh dikemukakan Bupati Soekirman bahwa jumlah penduduk Sergai yang berprofesi nelayan mencapai 12.738 jiwa, melihat kondisi sumber daya alam yang luar biasa dimiliki Kabupaten Sergai sepatutnya para nelayan memiliki penghasilan diatas rata-rata. Namun jika ditinjau dari segi perlengkapan peralatan penangkapan masih tertinggal dan memiliki keterbatasan serta permasalahan lainnya sehingga hal ini yang membuat para pelayan di Sergai tertinggal dari nelayan di daerah lain.
Untuk menjawab hal tersebut, Pemkab Sergai telah melakukan upaya strategis untuk kesejahteraan nelayan, selain kebijakan bantuan infrastruktur dari lembaga terkait, program pengembangan penangkapan ikan begitu juga peningkatan mutu hingga program peningkatan kesadaran dan hukum bagi nelayan di wilayah ini, ungkap Bupati Soekirman.
Diakhir paparannya, Bupati Soekirman mengharapkan semua pihak berkompeten mengawal tentang pelaksanaan UU Desa itu, agar seluruh komponen memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif sehingga tidak menimbulkan konflik.(*/hoki)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura