Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2 Mei kemarin
menggelar sidang lanjutan perkara Bank Century dengan menghadirkan saksi
mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sidang dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya ini
dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam kasus ini, Jaksa pada KPK menganggap
bahwa Keterangan dari kesaksian Sri Mulyani dianggap penting dalam kasus
dugaan korupsi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Saat kasus itu terjadi selain menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani juga merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sri Mulani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.
Sedangkan Budi Mulya dalam dakwaan disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Wartawan Jaringnews, Luska Mujidawanti, turut diantara para hadirin yang mengikuti sidang tersebut. Ia mencatat sejumlah dialog antara jaksa dengan Sri Mulyani yang ia tuangkan dalam bentuk tanya jawab sebagai berikut.
Jaksa: Sejak kapan saudara menjabat sebagai Menkeu?
Sri Mulyani Indrawati: Sejak bulan Februari 2005 - 2008 Oktober.
Sejak kapan saudara menjabat ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan)?
Sejak KSSK dibentuk tgl 15 Oktober 2008.
Apa tugas saudara sebagai Ketua KKSK.?
Pada dasarnya KSSK diberi tugas mengawasi dan menangani, mengamankan sektor keuangan atau sistem keuangan yang merupakan tulang punggung suatu perekonomian.
Apakah ada hubungan kerja antara KKSK, Menkeu, KK dan LPS?
KSSK dan KK dibentuk oleh undang-undang Bank Indonesia. KSSK dan KK adalah menyangkut penanganan bank gagal berdampak sistemik.
Siapa saja anggota KKSK dan KK..?
KSSK beranggotan Gubernur BI dan Menkeu sedangkan KK beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, LPP akalu sekarang OJK dan dewan Komisioner dari LPS.
Kenapa pihak-pihak yang menentukan sekarang jadi berkurang dari 4 menjadi 2?
Saya tidak tahu
Apakah saat saudara menjabat sebagai ketua KSSK saudara mendapat laporan tentang krisis Bank Century.?
Saya mendengar pertama kali kasus Bank Century tanggal 13 November 2008, saat itu saya ada di Washington jadi melalui teleconfren.
Siapa saja dalam teleconfrence itu?
Dibuka oleh Gubernur BI, ibu Fadjriyah, dan Miranda goeltom.
Apa yang dibahas dalam teleconfrence?
Tahun 2008 bulan November tgl 13, dua bulan sebelumnya pada bulan September dunia dilanda keguncangan oleh keputusan ppemerintah Amerika yang tidak melakukan bail out terhadap Lehman Brothers. Karenanya persepsi terhadap seluruh sistem keuangan dunia mendapat goncangan. Inilah krisis keuangan global terbesar di dalam sejarah dunia. Sehingga harga saham jatuh lebih dari 10 persen, suku bunga utang pemerintah naik 20 persen.
Presiden sebagai kepala negara sempat melakukan beberapa kali rapat kabinet yang isinya harus dapat mengatasi krisis dan tidak boleh masuk ke dalam krisis yang akan mengakibatkan Indonesia masuk ke dalam program IMF.Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan boleh menangani krisis asal tidak memberikan jaminan penuh atau garanti terhadap bank tertentu.
Sebelum teleconfrence apakah saudara ppernah mendapatkan data mengenai Bank Century?
BI meminta untuk konsultasi melalui teleconfrence dan bahan mengenai Bank Century langsung difaks saat itu juga. Dan dalam teleconfrence itu disampaikan bahwa Bank Century mengalami kesulitan atau kalah kliring karena tidak memenuhi syarat.
BI juga menyampaikan rumor bahwa di Indonesia terdapat antrian nasabah waktu itu di Surabaya dan Medan dimana telah terjadi keresahan di masyarakat Indonesi. Saat itu rumor tersebut terjadi di 16 bank yang kesemuanya mengalami kesulitan likuiditas yang sangat mengkhawatirkan.
Apakah saat itu juga dilampirkan mengenai kondisi ataupun CAR Bank Century 13 September 2008?
Mungkin ya.
Apakah ada pembahasan berapa bunga yang diberikan Bank Century kepada nasabahnya?
Kalau pembahasan secara khusus tidak ada, tetapi konsennya mengenai apakah yang diberikan dengan tingkat bunga yang masih dibawah penjaminan, apakah dibawah Rp2 miliar akan mendapatkan jaminan.
Apakah saudara ada rapat KSSK lagi pada tgl 16 November?
Ya ada, rapat untuk konsultasi lagi.
Membahas Apa?
Melakukan update pada Bank Century dan penanganannya mengenai kondisi perbankan secara umum.
Apakah dibahas mengenai Syarat Pinjaman Jangka Pendek (SPJP) Bank Century?
Kalau tidak salah di teleconfrence, Pak Gubernur BI pernah menyampaikan SPJP, karena pada situasi yang dihadapi masa itu dianggap situasi yang memungkinkan terjadinya suatu krisis berdampak sistemik. Karena adanya ancaman krisis global yang sudah menimbulan rasa kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan menjadi sangat rendah.
Namun tidak ada pembahasan SPJP selanjutnya, meskipun kemudian tgl 17 disampaikan oleh BI tentang 3 opsi untuk menyelesaikan masalah Bank Century yaitu: private solution, memberikan SPJP dan ketiga saya lupa. Tetapi kemudian Gubernur BI membahas tentang private solution yaitu bagaimana ada pihak swasta yang mengambil alih atau membeli Bank Century. Dan karena SPJP mulai disampaikan, saya meminta untuk dilihat apakah ada peraturan yang cukup dan memadai, seperti diketahui SPJP diatur dalam Perpu.
Terkait pemberian SPJP berapa maksimal yang akan diberikan?
Kita tidak membahas mengenai SPJP akan diberikan atau tidak, hanya disebutkan itu salah satu opsi adalah dengan memberikan SPJP kepada Bank Century.
BI menghendaki SPJP tetapi karena Bank Century insolven tidak bisa, sehingga salah satunya dengan cara PMS (Penyertaan Modal Sementara)?
Saya tidak ingat apakah seperti itu, tetapi kalau Bank Century mendapatkan SPJP semenjak BI menetapkan sesuai UU dan kemudian karena dianggap suatu krisis yang berpotensi sistemik, maka pertanyaannya apakah ini bisa diganti dengan SPJP.
Intinya: BI menghendaki agar SPJP dikeluarkan oleh KSSK namun apabila account Bank Century insolven atau dibawah 10 persen maka Bank Century tidak memenuhi syarat SPJP, karena untuk mendapat SPJP CAR-nya minimal 0 persen. Apabila Bank Century insolven maka yang dapat diberikan adalah PMS oleh LPS dan ini berdasarkan Undang-Undang LPS.
Pada rapat tgl 17 apakah ada pembahasan suatu kriteria bank itu sistemik atau tidak sistemik kalau ditutup?
Pada saat itu dikatakan bahwa Bank Century diperkirakan berdampak sistemik melalui penurunan kepercayaan masyarakat, maka kontijensi terhadap bank lain dan berdampak pada sistem pembayaran.
Apakah rapat tgl 17 juga dihadiri dari pihak LPS?
Ya
Apa yang disampaikan pada rapat itu?
LPS melakukan presentasi mengenai alternatif penyelesaian Bank Century, penyelesaikan penanganan bank gagal.
Apa isi dari presentasi LPS?
Kalau dia hanya bank gagal saja dan tidak berdampak sistemik jadi hanya bank gagal saja tetapi LPS menggunakan Undang-Undang untuk membandingkan, apabila dia membuka atau menutup, jadi hanya melihat pada Bank Century saja.
Apakah ada perbandingan biaya antara menyelamatkan atau tidak menyelamatkan?
Di sini ada biaya pesimis, moderat, optimis. Pesimis : Rp15,1 triliun, moderat Rp5,5 triliun dan optimis Rp5,68 triliun.
Kalau kita menutup Bank Century berarti LPS harus membayar seluruh pemjamknan dibawah 2 miliar dan itu angkanya 6,4 triliun. Tapi kalau dilihat dari presentasi tidak disebut biaya tidak menyelamatkan, yang ada hanya biaya penyelamatan, dan saya ingat sekali kalau pembahasan Century dibahas kalau kita menutup Bank Century berarti LPS harus membayar seluruh penjaminan dibawah Rp2 miliar dan itu angkanya Rp6,4 triliun.
Apa isi laporan dari LPS?
Seluruh dana yang telah dilepaskan oleh LPS kurang lebih Rp2 triliun kepada Bank Century. Dan dana LPS yang masih akan masuk Rp4 triliun untuk Bank Century. Untuk kebutuhan likuiditas akan dapat dibagi sebesar Rp1,5 tiliun. Dalam hal ini masalah yang harus diperhatikan adalah kemungkinan menetapkan sebuah penataan yang harus dilakukan LPS lebih dari Rp7 triliun. Kemudian juga dipermasalahkan status LC yang kurang lebih Rp3,4 triliun.
Saudara kenal Dirut bank Century yang baru setelah diambil alih LPS?
Ya. Dirut pak Maryono.
Apakah saudara masih ingat apa yang disampaikan Pak Maryono terkait Bank Century?
Ya waktu itu Pak Maryono mengatakan ada beberapa permasalahan pada Bank Century, yaitu: turunnya nilai dana masyarakat, lemahnya good corporate governance, kurang memadainya implementasi risk management, lemahnya pengawasan internal perusahaan, kinerja keuangan yang kurang baik dan pendanaan yang kurang memadai.
Apakah Gubernur BI menyampaikan keputusan?
Gubernur BI telah membuat keputusan dan kita menjalankan saja untuk kebaikan perekonomian Indonesia.
Apakah saudara telah membuat surat kepada presiden, saudara jugga mengahadap kepada pak Jusuf Kalla terkait keputusan bank sistemik?
Ya kami dan Gubernur BI melaporkan kepada presiden dan kami dan Gubernur BI juga melaporkan kepada Pak jususf kalla pada hari Senin, yaitu sudah diputuskan tentang penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan telah diambil alih oleh LPS. Keputusan tersebut ditandatangi oleh Gubernur BI, Pak Budiono.
(Lus / Ben/ jrgNws)
![]() |
# Sri Mulyani Indrawati | (VIVAnews/Tri Saputro) |
Saat kasus itu terjadi selain menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani juga merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sri Mulani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.
Sedangkan Budi Mulya dalam dakwaan disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Wartawan Jaringnews, Luska Mujidawanti, turut diantara para hadirin yang mengikuti sidang tersebut. Ia mencatat sejumlah dialog antara jaksa dengan Sri Mulyani yang ia tuangkan dalam bentuk tanya jawab sebagai berikut.
Jaksa: Sejak kapan saudara menjabat sebagai Menkeu?
Sri Mulyani Indrawati: Sejak bulan Februari 2005 - 2008 Oktober.
Sejak kapan saudara menjabat ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan)?
Sejak KSSK dibentuk tgl 15 Oktober 2008.
Apa tugas saudara sebagai Ketua KKSK.?
Pada dasarnya KSSK diberi tugas mengawasi dan menangani, mengamankan sektor keuangan atau sistem keuangan yang merupakan tulang punggung suatu perekonomian.
Apakah ada hubungan kerja antara KKSK, Menkeu, KK dan LPS?
KSSK dan KK dibentuk oleh undang-undang Bank Indonesia. KSSK dan KK adalah menyangkut penanganan bank gagal berdampak sistemik.
Siapa saja anggota KKSK dan KK..?
KSSK beranggotan Gubernur BI dan Menkeu sedangkan KK beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, LPP akalu sekarang OJK dan dewan Komisioner dari LPS.
Kenapa pihak-pihak yang menentukan sekarang jadi berkurang dari 4 menjadi 2?
Saya tidak tahu
Apakah saat saudara menjabat sebagai ketua KSSK saudara mendapat laporan tentang krisis Bank Century.?
Saya mendengar pertama kali kasus Bank Century tanggal 13 November 2008, saat itu saya ada di Washington jadi melalui teleconfren.
Siapa saja dalam teleconfrence itu?
Dibuka oleh Gubernur BI, ibu Fadjriyah, dan Miranda goeltom.
Apa yang dibahas dalam teleconfrence?
Tahun 2008 bulan November tgl 13, dua bulan sebelumnya pada bulan September dunia dilanda keguncangan oleh keputusan ppemerintah Amerika yang tidak melakukan bail out terhadap Lehman Brothers. Karenanya persepsi terhadap seluruh sistem keuangan dunia mendapat goncangan. Inilah krisis keuangan global terbesar di dalam sejarah dunia. Sehingga harga saham jatuh lebih dari 10 persen, suku bunga utang pemerintah naik 20 persen.
Presiden sebagai kepala negara sempat melakukan beberapa kali rapat kabinet yang isinya harus dapat mengatasi krisis dan tidak boleh masuk ke dalam krisis yang akan mengakibatkan Indonesia masuk ke dalam program IMF.Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan boleh menangani krisis asal tidak memberikan jaminan penuh atau garanti terhadap bank tertentu.
Sebelum teleconfrence apakah saudara ppernah mendapatkan data mengenai Bank Century?
BI meminta untuk konsultasi melalui teleconfrence dan bahan mengenai Bank Century langsung difaks saat itu juga. Dan dalam teleconfrence itu disampaikan bahwa Bank Century mengalami kesulitan atau kalah kliring karena tidak memenuhi syarat.
BI juga menyampaikan rumor bahwa di Indonesia terdapat antrian nasabah waktu itu di Surabaya dan Medan dimana telah terjadi keresahan di masyarakat Indonesi. Saat itu rumor tersebut terjadi di 16 bank yang kesemuanya mengalami kesulitan likuiditas yang sangat mengkhawatirkan.
Apakah saat itu juga dilampirkan mengenai kondisi ataupun CAR Bank Century 13 September 2008?
Mungkin ya.
Apakah ada pembahasan berapa bunga yang diberikan Bank Century kepada nasabahnya?
Kalau pembahasan secara khusus tidak ada, tetapi konsennya mengenai apakah yang diberikan dengan tingkat bunga yang masih dibawah penjaminan, apakah dibawah Rp2 miliar akan mendapatkan jaminan.
Apakah saudara ada rapat KSSK lagi pada tgl 16 November?
Ya ada, rapat untuk konsultasi lagi.
Membahas Apa?
Melakukan update pada Bank Century dan penanganannya mengenai kondisi perbankan secara umum.
Apakah dibahas mengenai Syarat Pinjaman Jangka Pendek (SPJP) Bank Century?
Kalau tidak salah di teleconfrence, Pak Gubernur BI pernah menyampaikan SPJP, karena pada situasi yang dihadapi masa itu dianggap situasi yang memungkinkan terjadinya suatu krisis berdampak sistemik. Karena adanya ancaman krisis global yang sudah menimbulan rasa kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan menjadi sangat rendah.
Namun tidak ada pembahasan SPJP selanjutnya, meskipun kemudian tgl 17 disampaikan oleh BI tentang 3 opsi untuk menyelesaikan masalah Bank Century yaitu: private solution, memberikan SPJP dan ketiga saya lupa. Tetapi kemudian Gubernur BI membahas tentang private solution yaitu bagaimana ada pihak swasta yang mengambil alih atau membeli Bank Century. Dan karena SPJP mulai disampaikan, saya meminta untuk dilihat apakah ada peraturan yang cukup dan memadai, seperti diketahui SPJP diatur dalam Perpu.
Terkait pemberian SPJP berapa maksimal yang akan diberikan?
Kita tidak membahas mengenai SPJP akan diberikan atau tidak, hanya disebutkan itu salah satu opsi adalah dengan memberikan SPJP kepada Bank Century.
BI menghendaki SPJP tetapi karena Bank Century insolven tidak bisa, sehingga salah satunya dengan cara PMS (Penyertaan Modal Sementara)?
Saya tidak ingat apakah seperti itu, tetapi kalau Bank Century mendapatkan SPJP semenjak BI menetapkan sesuai UU dan kemudian karena dianggap suatu krisis yang berpotensi sistemik, maka pertanyaannya apakah ini bisa diganti dengan SPJP.
Intinya: BI menghendaki agar SPJP dikeluarkan oleh KSSK namun apabila account Bank Century insolven atau dibawah 10 persen maka Bank Century tidak memenuhi syarat SPJP, karena untuk mendapat SPJP CAR-nya minimal 0 persen. Apabila Bank Century insolven maka yang dapat diberikan adalah PMS oleh LPS dan ini berdasarkan Undang-Undang LPS.
Pada rapat tgl 17 apakah ada pembahasan suatu kriteria bank itu sistemik atau tidak sistemik kalau ditutup?
Pada saat itu dikatakan bahwa Bank Century diperkirakan berdampak sistemik melalui penurunan kepercayaan masyarakat, maka kontijensi terhadap bank lain dan berdampak pada sistem pembayaran.
Apakah rapat tgl 17 juga dihadiri dari pihak LPS?
Ya
Apa yang disampaikan pada rapat itu?
LPS melakukan presentasi mengenai alternatif penyelesaian Bank Century, penyelesaikan penanganan bank gagal.
Apa isi dari presentasi LPS?
Kalau dia hanya bank gagal saja dan tidak berdampak sistemik jadi hanya bank gagal saja tetapi LPS menggunakan Undang-Undang untuk membandingkan, apabila dia membuka atau menutup, jadi hanya melihat pada Bank Century saja.
Apakah ada perbandingan biaya antara menyelamatkan atau tidak menyelamatkan?
Di sini ada biaya pesimis, moderat, optimis. Pesimis : Rp15,1 triliun, moderat Rp5,5 triliun dan optimis Rp5,68 triliun.
Kalau kita menutup Bank Century berarti LPS harus membayar seluruh pemjamknan dibawah 2 miliar dan itu angkanya 6,4 triliun. Tapi kalau dilihat dari presentasi tidak disebut biaya tidak menyelamatkan, yang ada hanya biaya penyelamatan, dan saya ingat sekali kalau pembahasan Century dibahas kalau kita menutup Bank Century berarti LPS harus membayar seluruh penjaminan dibawah Rp2 miliar dan itu angkanya Rp6,4 triliun.
Apa isi laporan dari LPS?
Seluruh dana yang telah dilepaskan oleh LPS kurang lebih Rp2 triliun kepada Bank Century. Dan dana LPS yang masih akan masuk Rp4 triliun untuk Bank Century. Untuk kebutuhan likuiditas akan dapat dibagi sebesar Rp1,5 tiliun. Dalam hal ini masalah yang harus diperhatikan adalah kemungkinan menetapkan sebuah penataan yang harus dilakukan LPS lebih dari Rp7 triliun. Kemudian juga dipermasalahkan status LC yang kurang lebih Rp3,4 triliun.
Saudara kenal Dirut bank Century yang baru setelah diambil alih LPS?
Ya. Dirut pak Maryono.
Apakah saudara masih ingat apa yang disampaikan Pak Maryono terkait Bank Century?
Ya waktu itu Pak Maryono mengatakan ada beberapa permasalahan pada Bank Century, yaitu: turunnya nilai dana masyarakat, lemahnya good corporate governance, kurang memadainya implementasi risk management, lemahnya pengawasan internal perusahaan, kinerja keuangan yang kurang baik dan pendanaan yang kurang memadai.
Apakah Gubernur BI menyampaikan keputusan?
Gubernur BI telah membuat keputusan dan kita menjalankan saja untuk kebaikan perekonomian Indonesia.
Apakah saudara telah membuat surat kepada presiden, saudara jugga mengahadap kepada pak Jusuf Kalla terkait keputusan bank sistemik?
Ya kami dan Gubernur BI melaporkan kepada presiden dan kami dan Gubernur BI juga melaporkan kepada Pak jususf kalla pada hari Senin, yaitu sudah diputuskan tentang penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan telah diambil alih oleh LPS. Keputusan tersebut ditandatangi oleh Gubernur BI, Pak Budiono.
(Lus / Ben/ jrgNws)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura