Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
“Jika direksi tidak mau membayarkan sesuai perhitungan Tim
dan Pemerintah supaya langsung laporakan ke Menteri BUMN saat ini juga.
Jangan menciptakan/menambah masalah di Papua,” tegas Sekda.
Jayapura (maduratani.com) - Sebanyak 20.000 petani kelapa sawit, atau 5000 kepala keluarga, di PTPN II Arso, Kabupaten Keerom terancam kelaparan karena perusahaan perkebunan milik negara ini tidak mau membayar sawit hasil olahan masyarakat petani.
Perwakilan para petani, pada Rabu (6/3) mengadukan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Sekda, Perwakilan dari 5000 kepala keluarga petani sebanyak 25 orang diterima Sekda diruang kerjanya bersama dengan Kepala Unit PTPN II –Arso, terkait masalah pembayaran buah sawit petani selama 2 (dua) bulan yang belum dibayar perusahaan milik negara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Unit Arso, Japen Hutapea, S.H. menyampaikan bahwa masyarakat petani kelapa sawit yang ada di PTPN II Arso saat ini terancam kelaparan sebab sudah dua bulan mereka tidak memetik buah sawit karena perusahaan PTPN II tidak mau membayar buah sawit petani sesuai harga yang ditetapkan permerintah.
Menurutnya tim penetapan harga sawit petani yang terdiri dari Apkasindo, perusahaan dan pemerintah sudah menetapkan harga pembelian buah sawit petani sebesar Rp 6.455/ kg yang didasarkan pada aturan perhitungan sesuai Peraturan Menteri Pertanian cq Pemasaran Domestik Kelapa Sawit Indonesia No 17 tahun 2010. Namun pihak perusahaan tidak menerimanya, sehingga pembayaran buah sawit petani tidak dilakukan.
Sementara menurut ADM PTPN II Arso, Robert Purba, ada perbedaan persepsi antara pihak petani dengan perusahaan (Direksi PTPN II Tanjung Morawa) dimana Direksi PTPN II berpatokan harga pada penjualan CPO untuk setiap perusahan, sehingga tim menetapkan harga BTS sesuai dengan kondisi pemasaran, karena memang pemasaran CPO hasil dari Papua berbeda dengan hasil sawit dari provinsi lain.
“Ini bukan wewenang kita sebagai unit perusahaan. Meskipun kami sudah jembatani dalam setiap pertemuan dan kami setuju dengan hasil penetapan harga yang ditetapkan Tim dari Unit Arso, ” katanya.
Bahkan menurut Purba, pihaknya sudah pernah bertemu dengan Direksi PTPN II terkait dengan masalah ini, tetapi tidak mendapat jawaban, sehingga kami (PTPN II Arso) bersama petani langsung meminta pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk penyelesaian masalah ini. “Sebenarnya saya sendiri mau membayarkan , Cuma dari Direksi yang tidak mau. Karena jika hal ini berlarut-larut perusahaan juga rugi Seperti saat ini produksi perusahaan tidak jalan, perusahaan mengalami kerugian 40.000 tom perhari yang seharusnya produksi per hari 60.000 ton,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekda provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty mengatakan, jika memang sikap Dirut PTPN II tidak mau menerima harga yang sudah ditetapkan tim dan pemerintah, maka supaya langsung dibuatkan surat ke Kementerian BUMN dengan tembusan Kementerian Pertanian cq Pemasaran Domestik di Jakarta.
“Jika direksi tidak mau membayarkan sesuai perhitungan Tim dan Pemerintah supaya langsung laporakan ke Menteri BUMN saat ini juga. Jangan menciptakan/menambah masalah di Papua,” tegas Sekda.
Sekda juga minta kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa agar dapat menerima perhitungan yang ada, karena itu didasarkan pada Peraturan Menteri No 17 tahun 2010. “Jadi kalau memang tidak mau dibawarkan lebih baik diganti saja Direksinya, sebab PTPN II masuk di Papua adalah melalui perjuangan yang sulit, jadi yang sudah ada jangan disia-siakan,” katanya.(agi)
||Ket.Foto: Pertemuan Sekda Papua dengan Petani Kelapa Sawit PTPN II Arso di ruang kerja Sekda Papua, Rabu (6/3)||
Jayapura (maduratani.com) - Sebanyak 20.000 petani kelapa sawit, atau 5000 kepala keluarga, di PTPN II Arso, Kabupaten Keerom terancam kelaparan karena perusahaan perkebunan milik negara ini tidak mau membayar sawit hasil olahan masyarakat petani.
Perwakilan para petani, pada Rabu (6/3) mengadukan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Sekda, Perwakilan dari 5000 kepala keluarga petani sebanyak 25 orang diterima Sekda diruang kerjanya bersama dengan Kepala Unit PTPN II –Arso, terkait masalah pembayaran buah sawit petani selama 2 (dua) bulan yang belum dibayar perusahaan milik negara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Unit Arso, Japen Hutapea, S.H. menyampaikan bahwa masyarakat petani kelapa sawit yang ada di PTPN II Arso saat ini terancam kelaparan sebab sudah dua bulan mereka tidak memetik buah sawit karena perusahaan PTPN II tidak mau membayar buah sawit petani sesuai harga yang ditetapkan permerintah.
Menurutnya tim penetapan harga sawit petani yang terdiri dari Apkasindo, perusahaan dan pemerintah sudah menetapkan harga pembelian buah sawit petani sebesar Rp 6.455/ kg yang didasarkan pada aturan perhitungan sesuai Peraturan Menteri Pertanian cq Pemasaran Domestik Kelapa Sawit Indonesia No 17 tahun 2010. Namun pihak perusahaan tidak menerimanya, sehingga pembayaran buah sawit petani tidak dilakukan.
Sementara menurut ADM PTPN II Arso, Robert Purba, ada perbedaan persepsi antara pihak petani dengan perusahaan (Direksi PTPN II Tanjung Morawa) dimana Direksi PTPN II berpatokan harga pada penjualan CPO untuk setiap perusahan, sehingga tim menetapkan harga BTS sesuai dengan kondisi pemasaran, karena memang pemasaran CPO hasil dari Papua berbeda dengan hasil sawit dari provinsi lain.
“Ini bukan wewenang kita sebagai unit perusahaan. Meskipun kami sudah jembatani dalam setiap pertemuan dan kami setuju dengan hasil penetapan harga yang ditetapkan Tim dari Unit Arso, ” katanya.
Bahkan menurut Purba, pihaknya sudah pernah bertemu dengan Direksi PTPN II terkait dengan masalah ini, tetapi tidak mendapat jawaban, sehingga kami (PTPN II Arso) bersama petani langsung meminta pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk penyelesaian masalah ini. “Sebenarnya saya sendiri mau membayarkan , Cuma dari Direksi yang tidak mau. Karena jika hal ini berlarut-larut perusahaan juga rugi Seperti saat ini produksi perusahaan tidak jalan, perusahaan mengalami kerugian 40.000 tom perhari yang seharusnya produksi per hari 60.000 ton,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekda provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty mengatakan, jika memang sikap Dirut PTPN II tidak mau menerima harga yang sudah ditetapkan tim dan pemerintah, maka supaya langsung dibuatkan surat ke Kementerian BUMN dengan tembusan Kementerian Pertanian cq Pemasaran Domestik di Jakarta.
“Jika direksi tidak mau membayarkan sesuai perhitungan Tim dan Pemerintah supaya langsung laporakan ke Menteri BUMN saat ini juga. Jangan menciptakan/menambah masalah di Papua,” tegas Sekda.
Sekda juga minta kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa agar dapat menerima perhitungan yang ada, karena itu didasarkan pada Peraturan Menteri No 17 tahun 2010. “Jadi kalau memang tidak mau dibawarkan lebih baik diganti saja Direksinya, sebab PTPN II masuk di Papua adalah melalui perjuangan yang sulit, jadi yang sudah ada jangan disia-siakan,” katanya.(agi)
||Ket.Foto: Pertemuan Sekda Papua dengan Petani Kelapa Sawit PTPN II Arso di ruang kerja Sekda Papua, Rabu (6/3)||
||sumber:salampapua.com||
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura