Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Stright News
Pamekasan
(maduratani.com) - Jajaran polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 Truk Kayu
Jati Glondongan Ilegal.Selasa (26/3) malam.
Kayu jati yang diamankan tersebut sebanyak 167 batang, dengan berat 7,945 gibik. Diduga kayu-kayu tersebut merupakan kayu milik perhutani, yang ditebang diwilayah hutan Pasongsongan.
Penangkapan tersebut atas laporan warga kepada pihak perhutani dan Polisi Hutan (Polhut), yang kemudian bersama Polsek Pasean, mendatangi pemilih kayu, didua tempat yang berbeda, yaitu dirumah wagra yang berinisial IB, serta disebuah somil yang berinisial HA
"Pemilik kayu tersebut, tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi, sehingga kayu-kayu tersebut dibawa ke Polres Pamekasan," terang Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, melalui Kasubag Humas AKP Siti Maryatun saat jumpa pers, yang juga didampingi oleh IPDA. Ach. Soleh, SH. dikantornya. Rabu (27/3) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan, Kayu yang diamankan tersebut merupakan milik perhutani, sebab kayu-kayu perhutani sudah ditandai, dan jenis kayu rakyat dengan kayu perhutani berbeda.
"Kayu rakyat atau kampung itu warnanya putih, sedangkan milik perhutani itu, warnanya merah," katanya menjelaskan.
Dalam kasus tersebut pihaknya masih akan mendalami, untuk tersangka akan dikenakan pasal 78 junto pasal 50 ayat 3 huruf A, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini masih kita dalami, untuk IB bisa saja menjadi tersangka, tetapi masih kita dalami juga, begitupun HA, sebab kayu itu berada di somel, itu kan tempat umum, bisa saja ada yang menitip," pungkasnya.(Rif)
Kayu jati yang diamankan tersebut sebanyak 167 batang, dengan berat 7,945 gibik. Diduga kayu-kayu tersebut merupakan kayu milik perhutani, yang ditebang diwilayah hutan Pasongsongan.
Penangkapan tersebut atas laporan warga kepada pihak perhutani dan Polisi Hutan (Polhut), yang kemudian bersama Polsek Pasean, mendatangi pemilih kayu, didua tempat yang berbeda, yaitu dirumah wagra yang berinisial IB, serta disebuah somil yang berinisial HA
"Pemilik kayu tersebut, tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi, sehingga kayu-kayu tersebut dibawa ke Polres Pamekasan," terang Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, melalui Kasubag Humas AKP Siti Maryatun saat jumpa pers, yang juga didampingi oleh IPDA. Ach. Soleh, SH. dikantornya. Rabu (27/3) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan, Kayu yang diamankan tersebut merupakan milik perhutani, sebab kayu-kayu perhutani sudah ditandai, dan jenis kayu rakyat dengan kayu perhutani berbeda.
"Kayu rakyat atau kampung itu warnanya putih, sedangkan milik perhutani itu, warnanya merah," katanya menjelaskan.
Dalam kasus tersebut pihaknya masih akan mendalami, untuk tersangka akan dikenakan pasal 78 junto pasal 50 ayat 3 huruf A, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini masih kita dalami, untuk IB bisa saja menjadi tersangka, tetapi masih kita dalami juga, begitupun HA, sebab kayu itu berada di somel, itu kan tempat umum, bisa saja ada yang menitip," pungkasnya.(Rif)
||Sumber/mediamadura.com||
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura