Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong

Jakarta--Ketua Dewan Pers Bagir Manan tidak sependapat dengan Pasal 307 dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu terdapat aturan mengenai berita bohong dan akibat yang ditimbulkan.

"Kita harus memisahkan dua hal dalam pasal tersebut," ujar Bagir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2013. Seperti yang tertuang dalam Pasal 307 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Bagir mengatakan aturan yang melarang berita bohong berada pada ranah jurnalistik. "Kalau keonaran adalah akibatnya, itu bukan ada pada ranah jurnalistik," katanya.

Dia mengingatkan untuk tidak mengkhawatirkan aturan tersebut. "Tidak usah cemas, ikuti saja nanti seperti apa," ucapnya.

Sedangkan Pasal 307 ayat 2, disebutkan, "Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidanan denda paling banyak Kategori II. Adapun menurut Bagir, pasal itu berpotensi disalahgunakan oleh penegak hukum."

"Ini yang sulit, karena bagaimana cara membuktikan apakah keonaran ditimbulkan oleh suatu pemberitaan bohong atau bukan," ujar Bagir. Dia mengkhawatirkan aturan ini malah akan menjadi bumerang.

"Bisa saja penegak hukum mencari-cari pembuktian atau hubungan kausal. Jadi sebaiknya tidak usah (menggunakan Pasal 307)," ujar Bagir.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini menyatakan jika pasal itu tetap diberlakukan, maka akan menjadi aturan yang sewenang-wenang. "Jelas kita tidak setuju dengan berita bohong, tetapi harus jelas bagaimana penegakannya," ujar dia.(TEMPO.CO)

PEMESANAN : Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong

NAMA PRODUK :

Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss