Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Labels:
Legislatif
Sidoarjo - Penyelidikan
penyimpangan Program Penanganan Sosial Ekonomi Mastarakat (P2SEM)
anggaran APBD I tahun 2008 jilid 2 bakal dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri(kejari) Sidoarjo.
Pasalnya saksi kunci terpidana Nasrullah mantan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari PKNU yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung sudah dieksekusi dan di jebloskan penjara ke Lapas Delta Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan menjelaskan pihaknya hanya tinggal menunggu nyannyian terpidana Nasrulloh soal perbuatannya yang dianggap merugikan keuangan Negara sebesar Rp 176,9 juta."Kuasa hukum hukum Nasrullah pernah meminta kita untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas program P2SEM yang dikelolah terpidana," terangnya, Rabu(3/4/2013).
Lanjut Irwan, selama ini kita sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada semua orang yang terlibat secara langsung terkait bantuan hibah P2SEM yakni pengobatan gratis di Desa Prasung Kecamatan Buduran itu. "Kami juga sudah memanggil semua orang yang terlibat, termasuk anggota DPRD Sidoarjo Habibulloh yang menggantikan terpidana melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), juga sudah dimintai keterangan sebagai pengurus program Nasrullah," ungkap Irwan.
Namun sayang, Irwan tak bersedia menjelaskan hasil penyelidikan saksi Habibullah itu. Dalihnya, kasus ini masih terlalu dini untuk diungkapkan di publik. "Demi kepentingan penyelidikan tidak semua bisa kita utarakan. Yang jelas dari inti keterangan Habibulloh mengelak," imbuhnya.
Masih kata Irwan, Kejari berharap Nasrullah bersedia secara gamblang mengungkap kasus ini, dan bukan malah pasang badan. "Jilid kedua akan segera terungkap, jika Nasrullah membeberkan semuanya siapa saja yang bertanggungjawab dalam program P2SEM itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ketika bantuan hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapemas) Pemprov Jatim Tahun 2008, lembaga yang dikelolah terpidana mendapat kucuran dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian anggaran tersebut digunakan untuk pengobatan gratis, pengasapan nyamuk demam berdara dan kerja bakti. Namun dari semua anggaran yang gunakan ada Rp 176.9 juta yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.[isa/ted/bjt]
Pasalnya saksi kunci terpidana Nasrullah mantan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari PKNU yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung sudah dieksekusi dan di jebloskan penjara ke Lapas Delta Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan menjelaskan pihaknya hanya tinggal menunggu nyannyian terpidana Nasrulloh soal perbuatannya yang dianggap merugikan keuangan Negara sebesar Rp 176,9 juta."Kuasa hukum hukum Nasrullah pernah meminta kita untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas program P2SEM yang dikelolah terpidana," terangnya, Rabu(3/4/2013).
Lanjut Irwan, selama ini kita sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada semua orang yang terlibat secara langsung terkait bantuan hibah P2SEM yakni pengobatan gratis di Desa Prasung Kecamatan Buduran itu. "Kami juga sudah memanggil semua orang yang terlibat, termasuk anggota DPRD Sidoarjo Habibulloh yang menggantikan terpidana melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), juga sudah dimintai keterangan sebagai pengurus program Nasrullah," ungkap Irwan.
Namun sayang, Irwan tak bersedia menjelaskan hasil penyelidikan saksi Habibullah itu. Dalihnya, kasus ini masih terlalu dini untuk diungkapkan di publik. "Demi kepentingan penyelidikan tidak semua bisa kita utarakan. Yang jelas dari inti keterangan Habibulloh mengelak," imbuhnya.
Masih kata Irwan, Kejari berharap Nasrullah bersedia secara gamblang mengungkap kasus ini, dan bukan malah pasang badan. "Jilid kedua akan segera terungkap, jika Nasrullah membeberkan semuanya siapa saja yang bertanggungjawab dalam program P2SEM itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ketika bantuan hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapemas) Pemprov Jatim Tahun 2008, lembaga yang dikelolah terpidana mendapat kucuran dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian anggaran tersebut digunakan untuk pengobatan gratis, pengasapan nyamuk demam berdara dan kerja bakti. Namun dari semua anggaran yang gunakan ada Rp 176.9 juta yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.[isa/ted/bjt]
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura