Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya

Customer Service

Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500

Fanpage

InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com

Comments

Template Information

KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS

Otomotif

Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA

INFO UTAMA

Pedoman Media Siber

Trending Topic

Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT

Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com

serba - serbi

Sport

Fokus Jatim

Entertainment


Featured Post 6

Press Realise

Sosial - Politik


Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran

Anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Budi Santoso. TEMPO/Seto Wardhana
Jakarta - Ombudsman RI melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tertanggal 15 November 2010. Surat yang dilayangkan pada Rabu, 3 Agustus 2011 ini berisi permintaan agar lima kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Indonesia Corruption Watch.

Anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santoso, mengatakan kewajiban ini harus sudah dilaksanakan seminggu setelah surat dilayangkan. Hal ini berdasarkan komitmen Kepala Dinas Pendididkan DKI Taufik Yudi Mulyanto saat melakukan dengar pendapat dengan Ombudsman pada 20 Juli 2011. "Setelah surat ini dilayangkan, kami akan lakukan pemantauan terus-menerus agar keputusan ini dilaksanakan," ujar Budi di ruang kerjanya, Kamis, 4 Agustus 2011.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menekankan agar Taufik segera membuat surat edaran kepada lima kepala sekolah yang menjadi termohon dalam sengketa informasi di KIP untuk membuka informasi atas surat pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOS dan BOP. Selain itu Budi menyebutkan kewajiban ini sebenarnya juga berlaku untuk seluruh sekolah di DKI Jakarta. "Memberikan informasi pada publik sebenarnya merupakan kewajiban sekolah," ujarnya.

Kewajiban menyampaikan informasi ini, kata Budi, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran. Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. "Semua informasi ini seharusnya sudah ditempel di dinding setiap sekolah secara terbuka."

Sebelumnya, lima kepala sekolah di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 menolak menyerahkan informasi pengelolaan BOS dan BOP kepada ICW. Mereka menilai ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.

Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Budi berharap Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa bertindak tegas pada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah. Sebagai eksekutor, kata Budi, Kepala Dinas Pendidikan DKI seharusnya bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.

Bagi kepala sekolah yang tidak patuh, kata dia, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik, Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

IRA GUSLINA|TEMPO.CO

PEMESANAN : Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran

NAMA PRODUK :

Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.

Technology

Jejak Kasus

FASHION


© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi

ss