Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
![]() |
ilustrasi viva.co.id |
Sumenep (maduratani.com) - Pernyataan
Bupati yang mengatakan ada dua perusahaan Migas beroperasi tanpa ijin di
wilayah Kabupaten Sumenep terungkap sudah. Itu terjadi setelah Komisi B (bidang
ekonomi) DPRD memanggil BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), Kepala
ESDM dan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) di ruang Graha
Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (09/04).
Bambang Prayogi, Ketua Komisi B
menjelaskan pertemuan itu untuk menindak lanjuti pernyataan Bupati Busyro
Karim, tentang dua perusahaan migas yang beroperasi tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah.
“Sungguh naïf sekali jika perusahaan
sebesar migas beroperasi tanpa ijin. Makanya kami semua pihak terkait untuk
dimintai keterangan”, ujarnya.
Anehnya, dalam pertemuan itu justru
tak ada rekomendasi berarti. Dan hal itu
diakui Bambang kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Sumenep. Politisi PDIP
ini malah terkesan melakukan pembelaan terhadap perusahaan migas yang melakukan
eksplorasi liar di wilayah paling timur di Pulau Madura ini dengan mengatakan,
tidak adanya ijin lokasi dari Pemkab hanya sebatas miss komunikasi saja dan
bukan sebuah keteledoran antara Pemkab
dengan pihak K3S.
“Perusahaan migas berjanji untuk
segera mengurus ijin eksplorasi migas di Sumenep. Soal ijin bukan domainnya
DPRD tapi kewenangan Pemkab”, imbuhnya.
Sementara Adi Fernando, Humas SKK
Migas Jabamanusa beralibi, semua perusahaan migas pasti sangat memperhatikan
soal ijin tersebut. Pihaknya berdalih tidak tahu jalur perijinan ditingkat
Pemkab itu akan di urus kemana? “Intinya para perusahaan migas itu bersedia
mengurus ijin.Cuma mereka bingung prosedurnya seperti apa”, katanya kepada
sejumlah media.
Dirinya juga berjanji untuk segera
memanggil semua perusahaan migas yang beroperasi di kabupaten Sumenep, termasuk
pihak terkait lainnya dari unsure Pemkab.
Sementara Kahir, Kepala ESDM Sumenep
kepada wartawan menyebutkan, dari enam perusahaan migas yang beroperasi tanpa
iji dan saat ini sudah memasuki tahap
eksplorasi yakni HCML (Husky Cnook Madura Limited). Itu dibuktikan dengan surat
Bupati yang dikirim ke pihak BP Migas (13/3/2013) lalu, terkait tertib
administrasi bagi seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.
“Cuma sayangnya, sampai detik ini
belum ada ada tanggapan dari pihak terkait. Bupati berharap semua perusahaan
yang beroperasi di Sumenep harus mengantongi ijin”, kata Kahir yang juga mantan
Kabag Humas Pemkab setempat.
Sehari sebelumnya, Ahmad Fauzi, Sekretaris Komisi B DPRD Sumenep mengatakan ada dua perusahaan migas yang tak berijin, “Dua perusahaan yang tidak mengantongi ijin itu PT. Husky dan Petro Java, Lek”, kata Ahmad Fauzi di Dream Land Hotel, Minggu (8/4/2013).
Untuk diketahui, pertemuan para
penanggung jawab perusahaan migas yang di prakarsai DPRD Sumenep itu dihadiri
oleh PT. Kangean Energy Indonesia (KEI), PT. Energy Mineral Langgeng (EML), PT.
Santos, Petro Java, SPE Petroleum dan HCML.(fer/yy/**)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura