Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, akhirnya menurunkan izin pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Plered, Muhammad Hidayat, oleh polisi terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin). Dedi langsung menandatangani surat izin itu, yang kemudian diserahkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta.
“Saya sudah izinkan polisi untuk memeriksa kades dalam kasus itu. Bahkan, suratnya telah saya tanda tangani Selasa malam. Jadi tidak ada masalah untuk persoalan itu. Mudah-mudahan pemeriksaan bisa lancar dan tak ada kendala lagi,” ungkap Dedi saat dihubungi Wartawan, Rabu (2/10) kemarin.
Adanya izin ini, secara langsung menjawab keluhan polisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan masih menunggu izin bupati. Persoalan izin inilah yang hingga saat ini polisi belum menentukan status hukum Muhammad Hidayat. Berbekal surat izin ini polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan status hukum kades.
Sementara itu sebelumnya, Kasatreskrim Polres Purwakarata, AKP Ahmad Faisal Pasaribu, menyebutkan, pelaku dalam kasus dugaan penyelewengan beras bersubsidi dari pemerintah di Desa Plered mengarah kepada kepala desa, sehingga proses hukum termasuk penetapan tersangka harus ada izin Bupati Purwakarta. Akibatnya polisi belum bisa menetapkan status hukum kades tersebut.
Alasannya terbentur oleh aturan, dimana setiap tindak pidana yang melibatkan pemimpin pemerintahan tingkat desa harus meminta izin terlebih dahulu kepada bupati. Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan kasus korupsi raskin itu, sebelumnya polisi sudah dimintai keterangan sebanyak 6 orang saksi, mereka terdiri unsur Bamusdes, staf kantor Desa Plered dan pemilik kios beras.
“Hasil penyidikan sementara, raskin raskin yang dijual ke pasar lebih dulu dioplos dengan beras biasa. Kemudian kemasannya diganti dengan menggunakan karung merk non-Bulog ukuran 50 kilogram. Setelah dikemas dengan kemasan baru, selanjutnya dijual ke pasar dengan harga Rp 4500 per kg,” jelas dia.
Satreskrim Polres Purwakarta menyita 940 kilogram raskin dari salah satu kios beras di Desa Citeko, Kecamatan Plered. Bahan pokok yang seyogyanya untuk warga tak mampu itu diduga dijual Hidayat ke pasar tradisional. Sebagai barang bukti dalam kasus penyelewengan beras bersubsidi ini, tidak hanya raskin dalam karung berukuran 50 kg saja yang disita polisi, namun mobil pickup Nopol T 8665 AD dan 102 buah karung kosong ikut diamankan. (din/rdr-krwg)
“Saya sudah izinkan polisi untuk memeriksa kades dalam kasus itu. Bahkan, suratnya telah saya tanda tangani Selasa malam. Jadi tidak ada masalah untuk persoalan itu. Mudah-mudahan pemeriksaan bisa lancar dan tak ada kendala lagi,” ungkap Dedi saat dihubungi Wartawan, Rabu (2/10) kemarin.
Adanya izin ini, secara langsung menjawab keluhan polisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan masih menunggu izin bupati. Persoalan izin inilah yang hingga saat ini polisi belum menentukan status hukum Muhammad Hidayat. Berbekal surat izin ini polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan status hukum kades.
Sementara itu sebelumnya, Kasatreskrim Polres Purwakarata, AKP Ahmad Faisal Pasaribu, menyebutkan, pelaku dalam kasus dugaan penyelewengan beras bersubsidi dari pemerintah di Desa Plered mengarah kepada kepala desa, sehingga proses hukum termasuk penetapan tersangka harus ada izin Bupati Purwakarta. Akibatnya polisi belum bisa menetapkan status hukum kades tersebut.
Alasannya terbentur oleh aturan, dimana setiap tindak pidana yang melibatkan pemimpin pemerintahan tingkat desa harus meminta izin terlebih dahulu kepada bupati. Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan kasus korupsi raskin itu, sebelumnya polisi sudah dimintai keterangan sebanyak 6 orang saksi, mereka terdiri unsur Bamusdes, staf kantor Desa Plered dan pemilik kios beras.
“Hasil penyidikan sementara, raskin raskin yang dijual ke pasar lebih dulu dioplos dengan beras biasa. Kemudian kemasannya diganti dengan menggunakan karung merk non-Bulog ukuran 50 kilogram. Setelah dikemas dengan kemasan baru, selanjutnya dijual ke pasar dengan harga Rp 4500 per kg,” jelas dia.
Satreskrim Polres Purwakarta menyita 940 kilogram raskin dari salah satu kios beras di Desa Citeko, Kecamatan Plered. Bahan pokok yang seyogyanya untuk warga tak mampu itu diduga dijual Hidayat ke pasar tradisional. Sebagai barang bukti dalam kasus penyelewengan beras bersubsidi ini, tidak hanya raskin dalam karung berukuran 50 kg saja yang disita polisi, namun mobil pickup Nopol T 8665 AD dan 102 buah karung kosong ikut diamankan. (din/rdr-krwg)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura