Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Otomotif
INFO UTAMA
Pages
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com
Email kami:
maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Featured Post 6
Sosial - Politik
Powered by Blogger.
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
-
?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts2\"><\/script>");
#Kantor BPPT Sumenep (ist/Infomadura.com) |
SUMENEP, INFOMADURA.com| Maraknya rumah kos liar di Kabupaten Sumenep yang
terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, membuat kalangan legislative meradang.
Mereka meminta Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu (BPPT) setempat untuk tidak tutup mata dan segera bertindak tegas agar
warga tidak bertambah resah.
“Ada sekitar 60 kost yang terdata di seluruh
Kabupaten Sumenep ini. Saya yakin jumlahnya jauh lebih banyak dari yang sudah
terdata. Jelas ini sangat meresahkan warga sekitar”, ujar Bambang Prayogi,
Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Rabu (7/5/2014).]
Politisi PDIP ini menandaskan, tak hanya masalah
ijin operasional yang harus disadarkan kepada seluruh pengelolalnya. Lebih dari
itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak BPPT. Apalagi dari data yang
dihimpun Pemkab jumlahnya mencapai 60 lokasi. Sedang 28 diantaranya beroperasi
tanpa ijin operasional.
“Malah banyak yang juga tidak mengantongi ijin
gangguan atau HO. Itu terjadi karena warga sekitar rumah kost tak bersedia
membubuhkan tanda tangan”, tandasnya.
Dilanjutkan Bambang, tak seharusnya rumah kost itu
beroperasi tanpa persetujuan warga sekitar rumah kost yang dibangun.
“mestinya dari pihak BPPT tegas dalam mengeakkan
aturan Perda yang berkaitan langsung dengan masalah perijinan”,paparnya.
Ironisnya yang terjadi selama ini, kata Bambang,
BPPT terkesan diam dan hanya menunggu laporan masyarakat yang pada gilirannya,
ketika muncul penolakan warga maupun persoalan lain yang meresahkan masyarakat,
lembaga itu dipastikan lamban melakukan penanganan dan tak jarang, penegakan
perda dilakukan, pasca terjadinya persoalan.
”Mestinya (BPPT, Red) melakukan tegoran sebelum rumah kost itu dibangun tanpa ijin, bukan malah sesudahnya. Ini yang membuat persoalan menjadi rancu”, sesalnya sambil mengingatkan lembaga perijinan.
Ditempat terpisah, Herman Purnomo, Kepala BPPT
Sumenep kepada wartawan justru menampik tudingan anggota dewan tersebut.
Sejauh
ini, pihaknya mengaku sudah melakukan klarafikasi ke sejumlah pembangunan
gedung, termasuk rumah kost ke masing-masing pengelola atau pemiliknya agar
segera mengurus surat perijinan. (fr/yy)
FASHION
© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
www.infomadura.com|Toko Online Madura