Mengapa Berbelanja di Infomadura.com?Aman, banyak pilihan dan terpercaya
Customer Service
Informasikan kebutuhan Anda melalui SMS Center kami di 0877-500-86-500
Fanpage
InfoMadura.com | Media Bersama | Kebanggaan Indonesia

Dapatkan kemudahan Bertransaksi Online di infomadura.com
Comments
Template Information
KELAUTAN DAN PERIKANAN|KP
Nasional || | WORD NEWS
Otomotif
Blak-Blakan
KDRT
AURA WISATA
INFO UTAMA
Pedoman Media Siber
Trending Topic
Travelers Choice Beaches 2014

Pages

ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang ingin menjual barang Anda lebih aman, segera hubungi Marketing Infomadura.com Email kami: maduraexposenews@gmail.com
serba - serbi
Sport
Fokus Jatim
Entertainment

Featured Post 6
Press Realise
Sosial - Politik

Powered by Blogger.
Kartini-Kartini di Era Globalisasi Catatan Seputar Wanita Kita|manusia...

Perusak Rumah Tangga Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Kuala Lumpur, InfoMadura.com |  Orang ketiga yang menyebabkan keretakan rumah tangga bisa dipenjara hingga tiga tahun karena mereka dianggap sebagai perusak institusi keluarga Islam yang menyebabkan meningkatnya kasus perceraian di Malaysia.
Ist
Kepala Bagian Kehakiman Syariah, Tan Sri Ibrahim Lembut mengatakan, tindakan tersebut akan dilakukan dengan lebih tegas dan meluas di Wilayah Persekutuan berdasar Akta Kejahatan Syariah 1997 (Akta 559).
"Seksyen 36 memungkinkan orang ketiga yang terbukti bersalah didenda maksimal 5 ribu ringgit atau penjara tiga tahun atau kedua-duanya atas kesalahan membujuk lari perempuan bersuami," katanya seperti dikutip sebuah media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu.

Sementara orang yang menghalangi pasangan suami istri untuk hidup bersama akan didenda 2 ribu ringgit atau penjara setahun atau keduanya.

Hukuman yang sama akan dikenakan pada orang yang terbukti menghasut suami atau istri supaya bercerai atau mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.

"Malaysia mempunyai undang-undang yang menghukum orang ketiga yaitu pihak yang menghalangi pasangan menjalani kehidupan suami istri, tetapi sampai saat ini tidak ada kasus yang dibawa ke pengadilan," kata Ibrahim.

Masalah ini, lanjut dia, tidak bisa dipandang ringan karena peningkatan kasus perceraian setiap tahun, bahkan sejak 2001 sudah mencapai 222.701 kasus.

Sementara itu Presiden Persatuan Pengacara Syarie Malaysia (PGSM) Musa Awang mengatakan, berdasarkan data statistik 30 hingga 40 persen kasus perceraian di Malaysia diakibatkan oleh orang ketiga.
"Pihak ketiga ini termasuk kekasih lama dan pihak keluarga yang terdiri atas ibu, ayah serta kakak dan adik. Untuk mendakwa mereka sebagai penyebab perceraian diperlukan bukti yang kuat dan tidak boleh hanya berdasarkan pengaduan saja," kata Musa Awang.(rr)

PEMESANAN : Perusak Rumah Tangga Bisa Dipenjara Tiga Tahun

NAMA PRODUK :

Perusak Rumah Tangga Bisa Dipenjara Tiga Tahun


CARA PEMESANAN :

Untuk Pembelian Atau Pemesanan Bisa Melalui Telepon Langsung Atau Untuk Pemesanan Cepat Dengan Hanya SMS Customer Service Kami.

No. Operator Call Center Yang Bisa Dihubungi
SIMPATI 0813 - XXXXXXXX
XL AXIATA 0819 - XXXXXXX
PIN BB BBM ANDA

Pemesanan Luar Kota / Luar Pulau / Luar Negeri Bisa Transfer Di Rekening Kami

No.
Bank
No. Rekening
Atas Nama
1
No. Rekening
Pemilik Rekening
2
No. Rekening
Pemilik Rekening
3
No. Rekening
Pemilik Rekening
4
No. Rekening
Pemilik Rekening
Atau Pengiriman Uang Via Wesel Dan Western Union ( Untuk Luar Negeri ) Dan Setelah Anda Transfer Bisa Konfirmasikan Kembali Kepada Kami Via SMS Dengan Menyertakan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Produk Yang Anda Pesan, Jumlah Pembayaran, Bank Tujuan.

CONTOH FORMAT PEMESANAN :


An. Dul Kemplu, Jl. Lintas Akherat No.17 Rt 05/06, Kec. Sehat Kel. Tentram Kab. Bahagia Dunia Akherat Kode Pos 42443 Hp. 0813 XXXXXX, Perusak Rumah Tangga Bisa Dipenjara Tiga Tahun ( Paket Terbungkus Rapi Demi Menjaga Privasi Anda ), Rp. 50.000,- Bank BNI

JASA PEMESANAN :


Uang Masuk Pesanan Langsung Kami Kirim Hari Itu Juga Melalui Jasa Pengiriman :

toko online produk berkualitas dengan harga murah dan pelayanan cepat

Sesuai Kesepakatan Dalam 1-6 Hari Sampai Ditempat anda ( Tergantung Alamat Anda ) dan Kami Pastikan Pesanan Kami Kirim Sesuai Pesanan Anda Dan Alamat Tujuan Anda,
dan setelah Pesanan kami kirim akan segera kami konfirmasikan no. resinya kepada anda, dan anda bisa cek langsung pengiriman barang anda di JNE ONLINE Dan TIKI ONLINE atau POS INDONESIA
Ongkos Kirim Sesuai Daerah Anda :

Rp. 10.000 - Rp. 20.000 Untuk Daerah Pulau Jawa.
Rp. 30.000 - Rp. 50.000 Untuk Daerah Luar Pulau Jawa.
Rp. 50.000 - Rp. 100.000 Untuk Daerah Papua Dan Sekitarnya.
(Tergantung Berat Barang)

Apabila Barang Tidak Kami Kirim Dalam 2 Hari, 100% Uang Anda Kami Kembalikan.

Terima Kasih atas kepercayaannya membeli produk berkualitas kami
.:: TONNY JUALAN ::.
Technology
Jejak Kasus
FASHION

© Copyright 2014 PT.MFN GROUP
www.infomadura.com|Toko Online Madura
ENTERTAINMENT

Teknologi
ss